Hubungan Hukum Antara Buruh Bangunan Dengan Pemberi Kerja Perseorangan Bukan Pengusaha

Main Author: Pratama, Nyalla Cahya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/163225/1/Nyalla%20Cahya%20Pratama.pdf
http://repository.ub.ac.id/163225/
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi yang peneliti bahas adalah Hubungan Hukum yang terjadi antara buruh bangunan dengan pemberi kerja perseorangan yang tidak tergolong sebagai pengusaha. Hubungan hukum yang terjadi antara buruh bangunan dengan pemberi kerja perseorangan bukan pengusaha tidak memiliki kejelasan. Melihat pemberi kerja perseorangan yang mempekerjakan buruh bangunan untuk membangun atau membenahi bangunan pribadinya, maka perlu menganalisis perjanjian yang dibuat oleh buruh bangunan dengan pemberi kerja perseorangan yang bukan pengusaha agar dapat atau tidak dapat dikatakan sebagai perjanjian kerja yang melahirkan hubungan kerja atau perjanjian yang melahirkan hubungan hukum perdata serta bagaimana akibat hukumnya. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana hubungan hukum antara buruh bangunan dengan pemberi kerja perseorangan bukan pengusaha Permasalahan tersebut peneliti kaji menggunakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh oleh penulis akan dianalisis dengan metode interpretasi analisis dan gramatikal. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan hukum perdata bukan hubungan kerja karena perjanjian kerja yang tidak dibuat oleh pengusaha dan pekerja tidak dapat melahirkan hubungan kerja meskipun syarat-syarat lainnya terpenuhi. Dengan tergolongnya hubungan hukum tersebut kedalam jenis hubungan hukum perdata maka pengaturannya tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak adalah perjanjian kerja/perburuhan yang diatur dalam BAB VII KUHPerdata.