Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (Studi Pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Bareng Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018

Main Author: Hidayat, Achmat Latip
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/163224/1/Achmat%20Latip%20Hidayat.pdf
http://repository.ub.ac.id/163224/
Daftar Isi:
  • Isu pembangunan Desa menjadi hal yang diprioritaskan untuk mewujudkan pembangunan dari tataran pemerintahan paling bawah. Khususnya dalam prioritas pengentasan kemiskinan masyarakat pedesaan. Provinsi Jawa Timur pada tahun 2016 mencapai 4.748.420 jiwa dimana sekitar 1.531.890 jiwa atau 32,26% berada di perkotaan. Sedangkan sekitar 3.216.530 jiwa atau 67,74% berada di perdesaan. Salah satu kegiatan yang ditujukan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Desa tertuang dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi kebijakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa mBareng Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro tahun 2018. Pengelolaan atau implementasi yang benar dan sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat diharapkan mampu mewujudkan cita-cita pendirian BUMDes. Penelitian ini menggunakan metode penulisan deskriptif kualitatif. Adapun sumber data yang digunakam adalah data primer dan data sekunder. Penelitian menggunakan data-data yang didapat melalui wawancara, bservasi dan dokumentasi. Landasan teori yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn (1975:447) menjelaskan bahwa implementasi kebijakan merupakan tindakan untuk mentranformasikan kebijakan menjadi tindakan yang bersifat operasional oleh pemerintah atau swasta yang diarahkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Ada 6 variabel implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn. a). Tujuan Kebijakan b). Sumberdaya, c). Hubungan Inter-Organisasional, d). Karakteristik Lembaga/organisasi pelaksana, e). Lingkungan politik, sosial dan ekonomi, f). Disposisi/tanggapan atau sikap para pelaksana. Proses imlementasi kebijakan BUMDes Sejahtera Desa Bareng dapat berjalan lancar. Pencapaian visis-misi BUMDes sejahtera dapat terwujud. Sumberdaya pertaninan dapat tereksplorasi dengan baik. Hubungan antara pengawas, pengurus dan anggota BUMDes berjalan kondusif. Sektor politik, sosial dan ekonomi dapat berkembang pesat. Hal itu didasari oleh tingkat pemahaman para aktor yang sangat tinggi akan perkembangan perekonomian dan pengentasan kemiskinan di Desa Bareng. Baik pihak Pemerintah Desa maupun pihak pengurus pengelola BUMDes Sejahtera.