Penerapan Delik Adat Dalam Kasus Pencurian Benda Sakral (Pratima) Di Kabupaten Klungkung Bali (Studi Di Peradilan Desa Pakraman Nyanglan, Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung)
Main Author: | Arya, Made Bayusmara Gotama |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/163217/1/Made%20Bayusmara%20Gotama%20Arya.pdf http://repository.ub.ac.id/163217/ |
Daftar Isi:
- Hukum adat yang dianut oleh masyarakat Bali ini mencakup semua aspek kehidupan manusia, seperti halnya sumber daya alam, pernikahan, waris dan sebagainya. Pulau Bali khususnya terdapat banyak benda–benda sakral seperti keris, uang logam, dan Pratima. Pratima atau benda sakral tersebut terdiri dari berbagai macam bentuk yang unik serta mengandung nilai sakral dan estetika yang tinggi, disamping itu pula didalam wujud Pratima atau benda sakral itu sendiri dihiasi dengan berbagai macam batu permata ataupun batu alam yang sudah tentu bernilai cukup mahal serta dihiasi pula dengan emas dan perak disetiap ornamennya, adapun jenis-jenis Pratima tersebut biasanya berupa patung singa bersayap, patung dewa dewi, patung naga dan masih banyak lagi bentuk-bentuk lain yang tentunya memiliki nilai magis yang sungguh luar biasa. Belakangan ini sering terjadi kasus pencurian yang obyek pencuriannya adalah benda sakral (benda yang disucikan / dikeramatkan). Pencurian Pratima umumnya tidak saja mengakibatkan kerugian materiil tetapi juga kerugian immateriil yang berakibat terhadap gangguan keseimbangan magis. Kejahatan seperti ini merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat Bali khususnya yang beragama Hindu karena dianggap sudah merusak keseimbangan hidup masyarakat, pelaku juga dianggap melecehkan aturan adat yang tertuang dalam awig-awig di Bali. Pencurian Pratima atau benda sakral itu merupakan bentuk penodaan terhadap agama dan para pelaku juga dianggap telah merusak cagar alam mengingat Pratima atau benda sakral yang ada di Bali merupakan bagian dari benda cagar budaya dan warisan turun temurun.