Pemenuhan Kewajiban Kepolisian Memberikan Perlindungan Sementara Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Di Uppa Kepolisian Resort Malang Kota
Main Author: | Wanandi, Harwin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/163216/1/Harwin%20Wanandi.pdf http://repository.ub.ac.id/163216/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pemenuhan Kewajiban Kepolisian Memberikan Perlindungan Sementara Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pilihan tema tersebut di latar belakangi dari belum maksimalnya penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh pihak kepolisian, korban kekerasan dalam rumah tangga sudah selaknya mendapatkan perlindungan untuk mencegah rasa takut dan tindakan kekerasan yang terulang, dalam pemberian perlindungan Kepolisian wajib memberikan perlindungan yang telah di atur di dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerassan Dalam Rumah Tangga, perlindungan sementara sangat penting di berikan kepada korban korban kekerasan dalam rumah tangga karena merupakan upaya pertama untuk mencegah terjadinya pengulangan kekerasan kepada korban. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa alasan atau dasar-dasar pertimbangan penyidik memberikan perlindungan sementara kepada korban kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana di atur dalam UU PKDRT ? (2) Apa kriteria yang harus di penuhi penyidik agar korban di berikan perlindungan sementara ? Kemudian penulis karya ilmiah ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis empiris dengan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Data hukum primer, dan skunder yang di peroleh penulis akan di analisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data yang deskriptif, yang bersumber dari tulisan atau ungkapan dan tingkah laku yang dapat diobsevasi dari manusia. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pemberian perlindungan sementara terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Kepolisian Resort Malang Kota belum berjalan sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam pemberian perlindungan sementara Kepolisian Resort Malang Kota memiliki kriteria yaitu korban kekerasan dalam rumah tangga harus mengalami 2 (Dua) kali kasus kekerasan dalam rumah tangga, hal ini tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehinga keamanan korban belum sepenuhnya terpenuhi.