Analisa Yuridis Prinsip Transparansi Oleh Emiten Obligasi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Investor Dalam Hal Mencegah Terjadinya Gagal Bayar

Main Author: Titisari, Fidya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/163215/1/Fidya%20Titisari.pdf
http://repository.ub.ac.id/163215/
Daftar Isi:
  • Investasi dalam pasar modal memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan investasi di bidang lain. Masyarakat yang ingin melakukan investasi memperhatikan beberapa faktor, yaitu bunga bank yang berdampak pada kegiatan investasi, keadaan keseluruhan ekonomi apakah sedang mengalami kemerosotan, berkembang atau stabil. Lalu ada faktor hukum, yakni mengenai kepatuhan hukum pada pelaku pasar modal untuk menjalankan segala ketentuan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasar modal memiliki dua instrument yaitu saham dan obligasi. Meningkatnya keinginan masyarakat untuk berinvestasi dengan menggunakan obligasi mengalami perkembangan yang cukup pesat. Terbukti dari meningkatnya permintaan obligasi pada setiap emisi. Melakukan kegiatan pendaan melalui obligasi memiliki risiko, salah satunya adalah penerbit obligasi gagal membayar kupon obligasi. Semakin meningkatnya permintaan obligasi semakin tinggi pula pendapatan yang didapat oleh perusahaan, artinya perusahaan semakin banyak membayar bunga obligasi kepada investor, maka investor harus lebih berhati-hati akan hal itu untuk mencegah emiten gagal bayar. Sebuah tolak ukur suatu perusahaan memiliki potensi gagal bayar atau tidak adalah dari pelaksanaan prinsip transparansi antara emiten dan investor. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, ada dua permasalahan hukum yang dikemukakan pada penelitian ini yaitu pertama, mengenai keterkaitan prinsip transparansi dalam penerbitan obligasi perusahaan dan yang kedua adalah perlindungan hukum terhadap investor dalam penerbitan obligasi perusahaan untuk mencegah risiko gagal bayar oleh emiten obligasi. Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan Kasus (Case Approach). Studi kepustakaan dan akses internet menjadi teknik penelusuran bahan hukum dalam penelitian ini. Dalam menganalisis bahan hukum, penulis menggunakan interpretasi bahasa atau gramatikal dan interpretasi sistematis. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah dengan melaksanakan prinsip transparansi saja tidak cukup untuk dijadikan tolak ukur emiten tidak akan memiliki risiko gagal bayar. Pada kasus yang telah diuraikan pada pembahasan, perusahaan tersebut telah melakukan prinsip transparansi dengan melaporkan laporan keuangan tahunan emiten kepada OJK dan laporan perusahaan kepada lembaga pemeringkat efek. Tetapi disini investor harus lebih berhati-hati dalam menganalisa laporan emiten supaya tidak salah langkah dalam pembelian obligasi, dengan menganalisa rasio keuangan perusahaan dan rasio rating efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.