Interpretasi Makna Swasta Dalam Pasal 7 Ayat (2) Dan (4) Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Main Author: Sriwijaya, Shinta
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/163214/1/Shinta%20Sriwijaya.pdf
http://repository.ub.ac.id/163214/
Daftar Isi:
  • Pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan melalui suatu sistem kesehatan, salah satunya adalah rumah sakit yang dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, dan Swasta. Rumah Sakit swasta dewasa ini lebih diminati karena mempunyai konsep berupa profit oriented. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (UU RS) khususnya Pasal 7 ayat (2) dan (4) mengatur mengenai regulasi rumah sakit swasta yang dimaksud agar rumah sakit swasta harus berbadan hukum khusus di bidang perumahsakitan, yang bertujuan agar terdapat tanggung jawab hukum yang konkrit. Namun, UU RS tidak memberikan keterangan merinci mengenai pengertian swasta dalam pasal tersebut mengingat swasta mempunyai arti yang luas hal ini menyebabkan kekaburan hukum karena frasa swasta dapat dimaknai dengan apa saja. Hal ini dirasa merugikan beberapa pihak terutama bagi badan hukum nirlaba yang dapat digolongkan sebagai swasta karena tidak berbadan hukum khusus dibidang perumahsakitan. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah apa interpretasi makna swasta dalam Pasal 7 ayat (2) dan (4) UU RS dan Apa akibat hukum mengenai pendirian rumah sakit swasta oleh badan hukum yang tidak bersifat nirlaba dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit Untuk menjawab permasalahan hukum di atas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan analisis. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelusuran kepustakaan dan pendapat para ahli. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal dan metode sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Interpretasi makna swasta pada Pasal 7 ayat (2) dan (4) Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit adalah badan hukum bukan milik pemerintah antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan, Perseroan dan Perusahaan Umum. Serta badan hukum nirlaba seperti yayasan dan perkumpulan mendapatkan kekhususan akibat putusan MK No. 38/PUU-XI/2013 yang mempengaruhi Pasal 5 Peraturan Menteri Keseharan RI Nomor 56 Tahun 2014 sehingga badan hukum nirlaba yang mendirikan rumah sakit tidak perlu berbadan hukum hanya di bidang perumahsakitan, sementara untuk Perseroan Terbatas, Perseroan dan Perusahaan Umum yang merupakan badan hukum harus berkegiatan khusus yang hanya bergerak di bidang perumahsakitan saja hal ini menyebabkan rumah sakit yang berstatus unit usaha harus melakukan pemisahan tidak murni atau spin-off.