Analisis Yuridis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Terdakwa Sebagai Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 231/Pid.Sus/2015/Pn Pms)
Main Author: | Lintang, Febriani Tri Putri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/163213/1/Febriani%20Tri%20Putri%20Lintang.pdf http://repository.ub.ac.id/163213/ |
Daftar Isi:
- Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor: 231/Pid.Sus/2015/PN Pms.) apakah telah sesuai dengan pengaturan yang ada dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (justice collaborator) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah yaitu :Bagaimana analisis yuridis dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan Terdakwa sebagai justice collaborator pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 231/ Pid.Sus/ 2015/ PN Pms ditinjau dari SEMA Nomor 4 Tahun 2011 ? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan disusun dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga akan tersusun penulisan yang runtut dan sistematis dengan teknik analisis menggunakan penafsiran atau interpretasi deduktif dan restriktif. Dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor: 231/Pid.Sus/2015/PN Pms telah sesuai dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Dalam Tindak Pidana Tertentu Pasal 9 huruf a yang berbunyi: pedoman untuk menentukan seseorang dapat dikatakan sebagai Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) yaitu: yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Jika dikaitkan dengan kasus narkotika pada Putusan PN Pematangsiantar Nomor: 231/Pid.Sus/2015/PN Pms terdakwa atas nama Atan Makmur, telah memenuhi pedoman dalam SEMA tersebut diatas maka sudah sepatutnya terdakwa diberikan penghargaan atas jasa yang telah dilakukannya.