Implementasi Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Studi Kasus PT. Dua Permata Kembar Kota Malang)

Main Author: Rissi, Ester Helena Sophia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/163182/1/Ester%20Helena%20Sophia%20Rissi.pdf
http://repository.ub.ac.id/163182/
Daftar Isi:
  • Dalam dunia properti masa kini seorang pengembang umumnya menggunakan sistem pre-project selling yaitu penjualan properti sebelum proyek dibangun dan yang dijual baru berupa gambar atau konsep saja. Namun ternyata sistem ini menuai banyak masalah salah satunya adalah pengembang di Kota Malang yaitu PT. Dua Permata Kembar dalam menjalankan usaha properti tersebut pihak pengembang sudah berani menarik dana lebih dari 80% dari pembeli namun belum memenuhi syarat kepastian atas status pemilikan tanah sehingga merugikan pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah PT. Dua Permata Kembar selaku developer dapat dibuktikan melakukan pelanggaran Pasal 45 UU Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pembeli terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Dua Permata Kembar. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui wawancara dengan responden dan studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh dideskripsikan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif kemudian dianalisis dengan analisis deskriptif. Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Pasal 45 Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman belum terimplementasikan dengan baik oleh PT. Dua Permata Kembar Kota Malang berdasarkan alat bukti PPJB milik korban dan kwitansi yang menerangkan bahwa pembeli telah menyerahkan dana lebih dari 80% kepada pengembang serta keterangan dari para pembeli dan juga manajer marketing PT. Dua Permata Kembar yang menyatakan selama proses jual-beli berlangsung sebenarnya PT. Dua Permata Kembar belum memiliki tanah tempat akan diadakan pembangunan perumahan. Terkait upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pembeli adalah melakukan pembatalan perjanjian karena sejak awal perjanjian dibuat tidak memenuhi syarat subyektif. Karena tidak memenuhi syarat subyektif maka PPJB ini secara hukum tidak sah sehingga bisa dibatalkan. Berdasarkan ketentuan dari Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman langkah awal yang harus dilakukan ketika terjadi sengketa adalah diadakannya musyawarah untuk mufakat apabila tidak tercapai maka pihak yang dirugikan dapat menggugat melalui pengadilan yang berada dalam lingkungan pengadilan umum ataupun luar pengadilan.