Perlindungan Hukum Terhadap Bank Pada Kredit Dengan Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Hal Terjadi Kredit Macet (Studi Di Bank Jatim Cabang Malang)
Main Author: | Kartika, Dwi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/163171/1/Dwi%20Kartika.pdf http://repository.ub.ac.id/163171/ |
Daftar Isi:
- Pada Skripsi ini peneliti mengangkat permasalahan tentang Perlindungan hukum terhadap bank pada kredit dengan jaminan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil, selanjutnya disebut SK PNS, dalam hal terjadi kredit macet. Permasalahan tersebut dilatarbelakangi oleh fasilitas kredit perbankan, di dalam hal ini Bank Jatim Cabang Malang, dengan jaminan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil, selanjutnya disebut SK PNS, yang memiliki risiko lebih tinggi daripada lembaga jaminan lain, dibuktikan dengan kasus kredit macet dengan jaminan SK PNS yang masih terjadi dengan prosentase sebesar 2 (dua) hingga 5 (lima) persen di Bank Jatim Cabang Malang, yang disebabkan karena jaminan dengan SK PNS tidak memenuhi syarat sebagai jaminan yang baik, tidak aman dan tidak memiliki nilai jual. Skripsi ini mengangkat rumusan masalah: a) Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Bank pada Kredit dengan Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Hal terjadi Kredit Macet di Bank Jatim Malang? dan b) Apakah Faktor Pendorong dan Penghambat dalam memperoleh Perlindungan Hukum terhadap Bank pada Kredit dengan Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Hal terjadi Kredit Macet di Bank Jatim Malang? Untuk menjawab permasalahan di atas, Penelitian hukum ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yang mana data primer dan data sekunder yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap bank pada kredit dengan jaminan SK PNS dalam hal terjadi kredit macet adalah terletak dalam perjanjian yang dilakukan bank, baik dengan pegawai negeri sipil selaku debitur, maupun dengan instansi atau lembaga pemerintahan yang menaungi debitur, serta kedudukan Bank Jatim sebagai bank kas daerah. Akan tetapi, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keungan nomor 235 tahun 2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Non Tunai, Bank Jatim tidak lagi menjadi bank kas daerah dikarenakan dalam peraturan tersebut ditentukan bahwa bank kas daerah adalah bank yang melaksanakan kegiatan kustodian. Maka, berdasarkan kedudukan Bank Jatim yang bukan lagi menjadi bank kas daerah, Bank Jatim kehilangan kewenangan sebagai penyalur gaji pegawai negeri sipil daerah dan berhak secara langsung memotong gaji pegawai untuk pembayaran angsuran kredit, sehingga pembayaran angsuran kredit harus dilaksanakan secara langsung kepada bank yang semakin meningkatkan risiko terjadinya kredit macet. Maka, perlu adanya revisi perjanjian bank dengan debitur dan instansi atau lembaga pemerintahan yang menaungi supaya lebih menguatkan posisi bank dan melindungi bank secara hukum apabila terjadi kredit macet.