Testament Erfstelling Pada Anak Angkat Yang Ditunjuk Sebagai Ahli Waris Satu-Satunya (Studi Kasus Surat Wasiat Nomor 4 Tanggal 13 Juli 1996 Di Tebing Tinggi, Deli)
Main Author: | Sari, Unggar Pramita |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/163153/1/Unggar%20Pramita%20Sari.pdf http://repository.ub.ac.id/163153/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis meneliti mengenai salah satu jenis testament yang terdapat dalam Burgerlijk Wetbook yang selanjutnya disebut dengan BW. Testament yang penulis teliti adalah testament erfstelling yang mana isinya menunjuk anak angkat sebagai satu-satunya ahli waris atas seluruh harta peninggalan, tidak hanya sebagai ahli waris namun juga ditunjuk sebagai executor testamentair. Berangkat dari testament erfstelling No 4 Tanggal 3 Juli 1996 yang dibuat oleh Notaris, di Tebing Tinggi, Deli tidak dapat dilaksanakan, dalam hal ini adalah berkaitan dengan proses balik nama aset yang ada di dalam testament erfstelling yang tidak diizinkan oleh kantor pertanahan. Selain itu penulis tidak menemukan ketentuan mengenai pelaksanaan testament jenis ini dalam peraturan perundang-undangan terlebih jika subjek yang ditunjuk dalam testament adalah anak angkat yang ditunjuk sebagai ahli waris satu-satunya. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu: (1) Mengapa testament erfstelling Tanggal 13 Juli 1996 tidak dapat dilaksanakan dan faktor-faktor apakah yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya testament erfstelling tersebut ? Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam menjawab permasalah tersebut adalah normative legal research yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan pada suatu permasalahan hukum tertentu. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan konseptual. Dalam hal ini testament erfstelling lah yang dijadikan bahan hukum utama dalam penelitian ini serta peraturan perundang undangan yang diinprestasikan dengan permasalahan yang penulis angkat. Selain itu penulis juga memperhatikan kasus yang penulis angkat dari Testament erfstelling No.4 Tanggal 13 Juli 1996, dan pendekatan konsep dengan mengutip beberapa pendapat dari para ahli. Setelah penelitian dilakukan penulis menemukan fakta-fakta berkaitan dengan subjek dan objek yang terdapat dalam testament erfstelling No. 4 tanggal 13 Juli 1996 Terdapat fakta-fakta yang penulis temukan yaitu dari aspek subjektif yaitu kedudukan hukum ahli waris yang merupakan anak angkat yang tidak dapat dibuktikan dengan adanya penetapan pengadilan dan aspek objektif yaitu berkaitan dengan keabsahan dari testament itu sendiri yang ternyata pembuatannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menyebabkan testament erfstelling No 4 Tanggal 3 Juli 1996 tidak dapat dilaksanakan oleh ahli waris.