Pengaturan Sertifikat Hak Merek Yang Dibatalkan Akibat Pelanggaran Persamaan Logo Merek Dagang (Analisis Kasus Persamaan Logo Cap Kaki Tiga Dengan Lambang Negara Isle Of Man)
Main Author: | Putri, Ariani Rizka |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/163139/1/Ariani%20Rizka%20Putri.pdf http://repository.ub.ac.id/163139/ |
Daftar Isi:
- Pada tahun 2013 merek Cap Kaki Tiga digugat oleh Russel Vince, Warga Negara Inggris karena logo dagang Cap Kaki Tiga dianggap memiliki kesamaan dengan lambang Negara Isle of Man. Perkara berakhir dengan diputuskannya Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 66/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst yang mengabulkan sebagian gugatan yang menyatakan bahwa secara visual dan konseptual logo dagang memiliki persamaan dengan lambang Negara Isle of Man dan membatalkan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga serta memerintahkan Direktorat Merek untuk mencoret merek tersebut dari DUM. Namun hingga saat ini produk Cap Kaki Tiga masih beredar luas dengan logo dagang yang telah dinyatakan menyerupai lambang Negara Isle of Man oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah apa alasan hukum simbol Cap Kaki Tiga masih digunakan dan produknya masih beredar dengan logo yang telah dibatalkan oleh putusan pengadilan, serta bagaimana akibat hukum dari produk yang mereknya telah dibatalkan dan dicoret dari Daftar Umum Merek. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian hukum yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan studi kasus dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelusuran kepustakaan dan penelusuran internet. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis yakni teknik interpretasi komparatif dan argumentasi. Hasil pengolahan sumber bahan hukum yang telah dianalisis kemudian dijabarkan secara sistematis agar ditemukannya suatu penemuan hukum untuk memecahkan permasalahan yang ada.. Hasil pengolahan sumber bahan hukum yang telah dianalisis kemudian dijabarkan secara sistematis. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: 1) Putusan PK 85/2015 juncto Putusan Kasasi 582/2013 juncto Putusan PN 66/2012 hanya mengabulkan sebagian dari gugatan Penggugat, yaitu membatalkan seluruh setifikat merek Cap Kaki Tiga dan menolak gugatan Penggugat yang lain, dalam hal ini adalah gugatan untuk menarik produk-produk Cap Kaki Tiga dari peredaran. Sebagai pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terkait petitum yang diajukan Penggugat untuk menghentikan distribusi, produksi, dan promosi serta menghentikan peredaran produk yang mengandung unsur di dalam Sertifikat-sertifikat Merek Cap Kaki Tiga yang dimiliki oleh Tergugat, Penggugat tidak dapat menjelaskan alas dasar kerugian yang timbul dan dialami oleh Penggugat akibat dari beredarnya produk merek Cap Kaki Tiga, sehingga vi permohonan tersebut ditolak. Putusan Pengadilan Niaga Nomor 66/Merek/2012/PN.Niaga Jkt.Pst menjadi non-executable karena Majelis Hakim dalam putusannya memberikan penetapan berupa “menyatakan batal seluruh sertifikat hak merek Cap Kaki Tiga dan menghapusnya dari Daftar Umum Merek”. Sehingga produk Cap Kaki Tiga masih beredar secara luas di pasaran. 2) Pasal 12 ayat (3) PPLN melarang penggunaan lambang negara sebagai cap dagang, perhiasan, propaganda politik atau reklame perdagangan dalam bentuk dan cara apapun juga. Hal ini dikarenakan Lambang Negara merupakan identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Namun meskipun PPLN hanya berlaku bagi lambang negara Indonesia, namun berdasarkan Asas Resiprositas, Indonesia wajib menghormati lambang negara dari negara lain sebagaimana warga Indonesia menghormati Garuda Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Penemuan hukum yang Penulis rekomendasikan adalah Indonesia membentuk pengaturan yang lebih jelas mengenai tindakan selanjutnya atau penegakan setelah suatu sertifikat merek dibatalkan Seperti halnya The Lanham Act yang secara jelas mengatur akibat hukum setelah merek yang bersangkutan dibatalkan. Agar terdapat kejelasan apakah merek tersebut masih dapat beredar atau tidak, dengan memberikan beberapa persyaratan.