Benda Sitaan Yang Berupa Saham Dalam Tindak Pidana Korupsi Terkait Dengan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

Main Author: Arviansyah, Militandityo Alfath
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/163132/1/Militandityo%20Alfath%20Arviansyah.pdf
http://repository.ub.ac.id/163132/
Daftar Isi:
  • Tindak Pidana Korupsi di Indonesia merupakan suatu kejahatan yang tergolong kedalam Tindak Pidana Khusus. Dampak dari Tindak Pidana Korupsi ini sangatlah masif walaupun susah untuk dirasakan secara langsung dampaknya oleh masyarakat. Pada saat ini Tindak Pidana Korupsi bukanlah Tindak Pidana yang langka karena sangat banyak atau marak sekali pejabat negara yang melakukan nya. Uang hasil Tindak Pidana Korupsi sendiri terkadang digunakan oleh terdakwa untuk keperluan nya, salah satu nya adalah untuk membeli saham. Saham merupakan instrumen penyertaan modal seseorang atau lembaga dalam suatu perusahaan atau badan usaha yang diperdagangkan di pasar modal. Saham merupakan bukti bahwa seseorang atau lembaga usaha mempunyai kepemilikan terhadap suatu perusahaan atau suatu usaha. Sifat khusus dari saham sendiri ialah harga nya yang fluktuatif yang mudah naik ataupun turun. Di Indonesia, tepatnya di Jakarta pada tahun 2010 Muhammad Nazaruddin terlibat Tindak pidana korupsi wisma atlet sea games dimana semua asset nya disita oleh penyidik yang berwenang baik itu benda bergerak maupun tidak begerak, berwujud mauapun tidak berwujud. Salah satu benda yang disita oleh penyidik dan digunakan sebagai barang bukti ialah saham PT. Garuda Indonesia yang dimiliki oleh Nazaruddin. Pada tahun 2011 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan Nomor 69/PID.B/TPK/2011/PN.JKT.PST memvonis Muhammad Nazaruddin dengan pidana penjara 4 Tahun 10 Bulan dengan dendan Sebesar Rp. 200.000.000.-, dan tidak menjelaskan secara rinci terkait eksekusi benda sitaan yang dijadikan sebagai barang bukti. Pengaturan terkait benda sitaan yang berupa saham yang tidak diatur secara jelas ini dapat menyebabkan penurunan harga saham (devaluasi) selama saham itu disimpan dan dapat menyebabkan pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi yang tidak maksimal.