Analisis Jaminan Fidusia Atas Piutang Berupa Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (Studi Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia )

Main Author: Pakpahan, Andreas
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/163123/7/Andreas%20Pakpahan.pdf
http://repository.ub.ac.id/163123/
Daftar Isi:
  • Pada penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya Bank yang mau menerima jaminan fidusia dalam bentuk Piutang berupa Restitusi Pajak sebagaimana dikatakan dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia “Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.” Restitusi Pajak sendiri merupakan peengembalian pembayaran dari Negara kepada Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran yang dilakukan. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: Apakah Piutang berupa Restitusi Pajak dapat digunakan sebagai objek jaminan fidusia? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan analisis (Analitycal Approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif yaitu dengan cara menentukan isu atau makna aturan hukum dari Undang-Undang dan pendapat para ahli yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Dari hasil penelitian ini, diperoleh jawaban bahwa Piutang berupa Restitusi Pajak tidak dapat digolongkan sebagai Surat Berharga sebab tidak mempunyai sifat kebendaan, keanggotaan, dan syarat formil dari sifat tagihan utang (wesel, giro, cek, promis, kwitansi). Undang-Undang Jaminan Fidusia hanya memberi definisi Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran, sehingga membuat penafsiran yang terlalu luas, sebab Restitusi Pajak pun merupakan hak Wajib Pajak untuk menerima pembayaran dari Negara.