Tindakan Pelanggaran Hak Cipta Dalam Menyanyikan Ulang Atau Mengcover Lagu Melalui Media Youtube (Kasus Cover Lagu “Akad” Dengan Pemegang Hak Cipta Band Payung Teduh)
Main Author: | Aquar, Jeaney Dwi Sapta |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/163089/1/Jeaney%20Dwi%20Sapta%20Aquar.pdf http://repository.ub.ac.id/163089/ |
Daftar Isi:
- Pada penelitian ini peneliti akan membahas mengenai tindakan menyanyikan ulang atau cover lagu pada media youtube menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penulis akan memfokuskan pembahasan mengenai cover lagu “Akad” dari band Payung Teduh di media youtube, dimana pihak-pihak tersebut tidak menyadari bahwasanya setiap lagu yang diciptakan telah dilindungi oleh hak cipta yang melekat terhadapnya. Sebagai pemegang hak cipta Payung Teduh dapat memperoleh hak ekonomi atas ciptaannya, namun hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta tidaklah dimiliki secara mutlak, karena terdapat suatu batasan yang disebut dengan prinsip penggunaan wajar atau fair use. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apakah tindakan menyanyikan ulang atau melakukan cover lagu melalui media youtube dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta serta apakah prinsip fair use dapat digunakan dalam tindakan pelanggaran hak cipta oleh pihak-pihak yang menyanyikan ulang lagu “Akad” dengan pemegang hak cipta Band Payung Teduh. Untuk menjawab permasalahan tersebut diatas, maka penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pada penelitian ini terdapat jenis bahan hukum primer, sekunder serta tersier didapatkan melalui studi kepustakaan dan internet. Bahan hukum yang didapat kemudian dianalisis menggunakan teknik deduktif guna menjawab permasalahan pada penelitian ini. Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan, Tindakan mengungah sebuah cover lagu ke media youtube merupakan suatu tindakan performing rights. Sesuai pasal 23 ayat (2) huruf a, c dan d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pihak yang akan menyanyikan ulang lagu di media youtube dari seorang pelaku pertunjukan diharuskan untuk memenuhi hak ekonomi dari pelaku pertunjukan tersebut berupa permintaan izin atau lisensi yang disertai dengan kewajiban pembayaran royalti. Dengan tidak dipenuhinya hak eksklusif berupa hak ekonomi dari pelaku pertunjukan tersebut maka dapat dikatakan pihak yang melakukan cover telah melakukan pelanggaran terhadap hak cipta. Didalam kasus youtuber Hanindhiya vs Payung Teduh, youtuber Hanindhiya terbukti melanggar ketentuan yang terdapat didalam pasal 23 ayat (2) huruf a, c dan d. perbuatan dengan tanpa izin melakukan cover lagu dengan tujuan untuk diperdagangkan atau dikomersialkan dengan cara me-monetize akun youtube yang dilakukan youtuber Hanindhiya tidak dapat dibenarkan dan merupakan suatu tindakan pelanggaran terhadap hak cipta. Hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip fair use dan melanggar pembatasan-pembatasan yang terdapat di dalam pasal 26 dan 43 sampai dengan 51 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.