Tinjauan Yuridis mengenai Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi menurut Non Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Main Author: Zahra, Risca Aulia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/163087/1/Risca%20Aulia%20Zahra.pdf
http://repository.ub.ac.id/163087/
Daftar Isi:
  • Korupsi tidak hanya merupakan kejahatan nasional yang mengganggu suatu negara. Akan tetapi, korupsi merupakan sebuah permasalahan global yang sudah masuk dalam kategori extraordinary crime. Dalam hal ini, korupsi berarti merupakan kejahatan yang sangat berbahaya yang tidak hanya mengancam suatu negara, melainkan mengancam dunia internasional. United Nations (UN), khususnya United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) akhirnya membuat sebuah peraturan yang mengatur mengenai korupsi secara internasional, yaitu United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Sampai sekarang sudah ada 183 negara yang meratifikasi UNCAC. Indonesia sendiri meratifikasi UNCAC pada tanggal 19 September 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Di dalam pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC, lahir sebuah konsep perampasan aset yang dinamakan Non Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Akan tetapi konsep perampasan aset tersebut sukar untuk dilakukan di Indonesia karena berbenturan dengan konsep perampasan aset pada hukum positif Indonesia.