Akibat Hukum Putusan Hakim Terkait Penetapan Upah Proses Pada Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011

Main Author: Noviadi, Cindy Natasha
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/163086/1/Cindy%20Natasha%20Noviadi.pdf
http://repository.ub.ac.id/163086/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas mengenai adanya pertentangan antara Putusan MA dengan Putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011 terkait upah proses PHK, dimana terdapat perbedaan putusan pada Putusan MA mengenai upah proses PHK pasca dikeluarkannya Putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011. Putusan MK Nomor 37/PUUIX/ 2011 menyatakan bahwa upah proses PHK wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja sampai dengan suatu putusan perselisihan PHK mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht), namun pada Putusan MA, Majelis Hakim MA memutus perkara mengenai upah proses PHK dengan memberikan upah proses hanya sebanyak 6 (enam) bulan upah saja. Oleh karena itu Putusan MA dengan Putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011 saling bertentangan, sehingga menimbulkan permasalahan hukum terkait pemberian upah proses PHK. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum putusan hakim mengenai upah proses PHK yang tidak sama dengan Putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik analisis bahan hukum menggunakan interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis berpendapat bahwa Putusan MA yang berbeda atau tidak sesuai dengan Putusan MK adalah tidak bertentangan karena dalam hal perkara upah proses PHK masih dimungkinkan adanya pengaturan lebih lanjut, sedangkan dalam hal ini pengaturan lebih lanjut mengenai upah proses PHK belum ada, maka Putusan MA yang tidak sama dengan Putusan MK dengan sendirinya memiliki kekuatan hukum mengikat. Sedangkan akibat hukum yang timbul dari Putusan MA yang tidak sesuai dengan Putusan MK adalah tetap berlaku dan mengikat para pihak karena Putusan MA dan MK adalah tidak bertentangan, sehingga dengan demikian melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.