Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Didiagnosis Penyakit Yang Timbul Akibat Kerja Setelah Berakhirnya Hubungan Kerja

Main Author: Renita, Shindora
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/163085/1/Shindora%20Renita.pdf
http://repository.ub.ac.id/163085/
Daftar Isi:
  • Perlindungan Hukum bagi Pekerja adalah Jaminan Sosial, dalam hal ini ada Jaminan Kecelakaan Kerja. Di Jaminan Kecelakaan Kerja ada Pasal 48 ayat 3 tentang Jenis Penyakit Akibat Kerja dalam peraturan tersebut, menjelaskan bahwasanya pekerja yang didiagnosisi menderita suatu penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir, jenis penyakit akibat kerja yang dimaksud pada Pasal 48 ayat 3 telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden yang sudah ditetapkan PP No 44 Tahun 2015 tentang Program Penyelenggaraan JKK dan JKM menimbulkan suatu kekosongan hukum terkait jenis penyakit yang timbul akibat kerja. Berdasarkan hal tersebut peneliti mengangkat rumusan masalah yaitu Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja yang didiagnosis penyakit yang timbul akibat kerja setelah berakhirnya hubungan kerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis bahan hukum menggunakan interpretasi gramatikal dansistematis. Hasil penelitian yang digunakan oleh penulis berpendapat bahwa berhak atas Perlindungan Hukum bagi Pekerja yang didiagnosis penyakit yang timbul akibat kerja walaupun hubungan kerjanya telah berakhir berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, dengan cara rutih melakukan pemeriksaan kesehatan. Pelaporan atas kecelakaan kerja yang dialami pekerja merupakan tanggung jawab dari Pengusaha. Seharusnya ada Peraturan Presiden yang mengatur jenis jenis penyakit akibat kerja karena PP sendiri mengamanatkan jenis-jenis penyakit akibat kerja itu sendiri diatur melalui Peraturan Presiden bukan di Peraturan Mentari Kesehatan sehingga pemerintah dapat konsisten akan peraturan yang telah dibuat sendiri.