Analisis Intensifikasi Pemungutan Pajak Hotel atas Rumah Kos (Studi Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang)

Main Author: Wulansari, Laili
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/162982/1/Laili%20Wulansari.pdf
http://repository.ub.ac.id/162982/
Daftar Isi:
  • Pemerintah Daerah Kota Malang menerapkan pajak yang dikenakan terhadap rumah kos sebagai bagian dari sektor Pajak Hotel. Dasar hukum penerapan Pajak Hotel atas Rumah Kos di Kota Malang adalah Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2015. Peraturan tersebut diterapkan terhadap rumah kos dengan kamar lebih dari 10 (sepuluh). Tarif yang dikenakan untuk Pajak Hotel atas Rumah Kos adalag 5%. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis intensifikasi pemungutan pajak Pajak Hotel atas Rumah Kos di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan merupakan data primer berupa hasil wawancara dengan staf Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) dan Wajib Pajak, data primer berupa jurnal ilmiah, undang-undang, penerimaan Pajak Daerah Kota Malang dan jumlah Wajib Pajak Hotel atas Rumah Kos Kota Malang. Hasil Penelitian yang diperoleh yaitu pemungutan Pajak Hotel atas Rumah Kos di Kota Malang mulai pendaftaran dan pendataan yang dilakukan oleh BPPD Kota Malang telah sesuai dengan peraturan daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2015. Hingga jumlah Wajib Pajak setiap tahun mengalami peningkatan. Upaya optimalisasi Pajak Hotel atas Rumah Kos melalui Intensifikasi Pajak dinilai sangat efektif. Realisasi penerimaan Pajak Hotel atas Rumah Kos dari Tahun 2013 – 2016 mengalami peningkatan. Upaya yang dapat dilakukan oleh BPPD Kota Malang adalah meningkatkan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, maupun melalui cetak dan online cenderung secara garis besar saja, namun masyarakat membutuhkan informasi yang lebih detail.