Pelaksanaan Informasi, Data, Laporan, Dan Pengaduan (IDLP) dalam Upaya Law Enforcement Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (Studi Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III)
Main Author: | Arsyanda, Sifa |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/162979/1/Sifa%20Arsyanda.pdf http://repository.ub.ac.id/162979/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan berdasarkan pada tingginya jumlah tindak pidana perpajakan yang terjadi di Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan tingginya angka kerugian negara dan ancaman kesejahteraan masyarakat. Salah satu hal yang harus dilakukan pemerintah yakni dengan melakukan law enforcement tindak pidana di bidang perpajakan yang terdiri dari pemeriksaan Bukti Permulaan dan penyidikan pajak. Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan didasarkan pada Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) yang telah di analisis dan dikembangkan oleh analis IDLP serta melalui kegiatan intelijen pajak atau pengamatan. Setelah itu, maka pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan dapat dilanjutkan dengan penyidikan pajak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan pada situs penelitian. Sumber data yang digunakan yaitu data primer diperoleh melalui wawancara pegawai Kanwil DJP Jatim III serta data sekunder diperoleh dari berbagai sumber terkait tema penelitian. Kemudian metode analisis data yang digunakan berdasarkan Miles & Huberman (2014) yaitu pengumpulan data, reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) di Kanwil DJP Jatim III sudah dilakukan dengan baik, dan sesuai dengan teori namun terdapat beberapa pelaksanaan yang berbeda dengan ketentuan di PER-18/PJ/2017. Pertama, penerima IDLP eksternal adalah Bidang Kerjasama dan Humas, IDLP akan diserahkan ke Bidang P2IP bila ditemukan ada indikasi tindak pidana perpajakan. Kedua, kegiatan scoring yang tidak dilakukan karena sampai sekarang belum ada aplikasi yang mendukung, dan yang ketiga, Bidang Pemeriksaan, Penagihan, dan Penyidikan Pajak (P4) yang sudah berubah menjadi Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP). Pelaksanaan pemeriksaan Bukti Permulaan dan penyidikan di Kanwil DJP Jatim III sebagai bagian dalam law enforcement tindak pidana di bidang perpajakan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.