Analisis Elastisitas Pajak Dan Tax Effort Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Sesudah Pengalihan Pajak Daerah (Studi Pada Kabupaten Gresik Dan Lamongan)
Main Author: | Sujarwati, Yustika Sri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/162958/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis elastisitas dan tax effort BPHTB terhadap PDRB di Kabupaten Gresik dan Lamongan serta mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan BPHTB di dua kabupaten tersebut sesudah adanya pengalihan pajak daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif. Data yang digunakan adalah data primer mengenai proses pelaksanaan pemungutan BPHTB yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder berupa penerimaan BPHTB dan PDRB dari studi pustaka dan dokumentasi yang diuji menggunakan Uji Beda Mann-Whitney. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kabupaten Gresik dan Lamongan sama-sama memiliki nilai elastisitas kurang dari 1 (E<1) atau inelastik yang berarti dengan adanya perubahan penerimaan BPHTB sebesar 1%, maka PDRB akan mengalami perubahan kenaikan atau penurunan kurang dari 1%. Dua kabupaten ini juga memiliki nilai tax effort kurang dari 1 dan mendekati 0 sehingga termasuk ke dalam kriteria high capacity-low effort. Hasil uji menunjukkan bahwa elastisitas antara Kabupaten Gresik dan Lamongan tidak memiliki perbedaan yang signifikan sedangkan tax effort memiliki perbedaan yang signifikan, namun rata-rata elastisitas dan tax effort Kabupaten Gresik lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Lamongan. Hasil wawancara menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan BPHTB di dua kabupaten tersebut jika dilihat dari sisi upaya, strategi, fasilitas dan sosialisasi hampir seimbang. Namun strategi unggulan mereka dalam proses pemungutan BPHTB yaitu Kabupaten Gresik berupa “Indikasi Harga Tanah” dan Kabupaten Lamongan berupa “Zona Nilai Tanah” memiliki perbedaan efektifitas dalam meningkatkan penerimaan BPHTB masing-masing. Namun pada dasarnya setiap daerah memiliki kebebasan untuk berinovasi dan memiliki ragam pelaksanaan pemungutan melalui peraturan daerah dan peraturan bupatinya masing-masing untuk semakin memaksimalkan pemungutan dan penerimaan BPHTB.