Kajian Biaya Corporate Social Responsibility Dijadikan Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Perusahaan (Studi kepustakaan pada Pertamina)

Main Author: Vermadi, Rhama Ade
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/162846/1/Rhama%20Ade%20Vermadi.pdf
http://repository.ub.ac.id/162846/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini berdasarkan adanya peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan kegiatan Coorporate Social Responsibility atau disebut juga dengan CSR yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bab V Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pasal 74 ayat (1) (2) (3) atas dampak positif maupun dampak negatif dari aktifitas perusahaan. Kemudian adanya kewajiban perusahaan yang di atur oleh UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam melaksanakan kegiatan CSR tersebut. Jika perusahaan tidak menjalankan kegiatan CSR maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu UU nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 34 ayat (1) dan (2). Adanya peraturan yang mewajibkan, kewajiban dan sanksi perusahaan dalam melakukan kegiatan CSR, maka biaya CSR tersebut apakah dapat dijadikan sebagai pengurang pajak penghasilan perusahaan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui Apakah biaya Corporate Social Responsibility dapat dijadikan sebagai pengurang pajak penghasilan perusahaan dalam penerapan perencanaan pajak dan mengetahui alasan biaya CSR dijadikan sebagai pengurang pajak penghasilan perusahaan. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode Studi Kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini adalah di dapat dari Undang-undang yang berkaitan tentang pelaksanaan kegiatan CSR dan pembebanan biaya CSR perusahaan, Buku yang berkaitan dengan CSR, Artikel yang berkaitan dengan CSR, Laporan CSR Perusahaan dan Laporan Keuangan Perusahaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan CSR dapat dijadikan sebagai pengurang pajak penghasilan dengan melakukan koreksi fiskal dan melakukan perencanaan pajak dengan melihat biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan CSR tersebut sesuai dengan Undang-undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pasal 6 ayat 1 huruf f, g, i, j, k, l, m.