Daftar Isi:
  • Kecamatan Selorejo termasuk dalam kawasan rawan bencana tanah longsor di Kabupaten Blitar dengan tingkat bahaya terhadap tanah longsor rendah hingga menengah. Pada tahun 2016 terjadi tanah longsor di Desa Olak Alen Kecamatan Selorejo yang mengakibatkan 1 rumah rusak total dan terputusnya akses jalan desa. Penyebab terjadinya tanah longsor diperkirakan akibat curah hujan yang tinggi. Air yang meresap ke dalam tanah menyebabkan beban pada lereng sehingga terjadi tanah longsor. Tanda awal terjadinya longsoran yaitu ditemukannya retakan-retakan. Retakan tanah serta pada dinding-dinding rumah sudah ditemukan di Desa Pohgajih dan Desa Olak Alen. Belum adanya pengkajian risiko serta upaya dalam mengurangi risiko bencana tanah longsor di Kecamatan Selorejo dengan kondisi bencana tanah longsor yang berpotensi terjadi kembali, mendasari diperlukannya penelitian terhadap upaya pengurangan risiko bencana tanah longsor dengan menganalisis tingkat risiko serta menentukan prioritas pengurangan risiko bencana tanah longsor berdasarkan prioritas sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi tingkat ancaman, kerentanan dan kapasitas masyarakat. Tujuan penelitian pertama adalah membuat peta risiko bencana tanah longsor di Kecamatan Selorejo dengan teknik analisis risiko bencana. Tujuan kedua yaitu menentukan prioritas pengurangan risiko bencana tanah longsor di Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar menggunakan Simple Multi Attribute Rating Technique Exploiting Ranks (SMARTER). Metode pengambilan data dilakukan melalui survei primer (wawancara, kuisioner, dan observasi) dan sekunder (data sekunder dari dinas dan instansi terkait.). Berdasarkan analisis risiko bencana dapat disimpulkan bahwa Desa yang termasuk dalam kawasan risiko tinggi terhadap bencana tanah longsor di Kecamatan Selorejo adalah Desa Olak Alen dan Desa Pohgajih. Berdasarkan hasil Simple Multi Attribute Rating Technique Exploiting Ranks (SMARTER) dapat disimpulkan bahwa prioritas pengurangan risiko bencana tanah longsor pada kawasan risiko tinggi meliputi pemetaan kawasan rawan bencana tanah longsor, pada kawasan risiko sedang perlindungan terhadap masyarakat rentan (balita, orang cacat dan lansia), dan pada kawasan risiko rendah peningkatan infrastruktur berupa perbaikan jalan rusak di setiap desa.