Implementasi Kebijakan Tambahan Penghasilan Dengan Perspektif Peraturan Walikota Malang Nomor 4 Tahun 2017 (Studi Pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang)

Main Author: Ismaya, Devi Sheila
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/162697/1/Devi%20Sheila%20Ismaya.pdf
http://repository.ub.ac.id/162697/
Daftar Isi:
  • Implementasi kebijakan adalah tindakan yang dilakukan oleh indivdu atau organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dalam pembuatan kebijakan publik. Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang sudah melaksanakan implementasi kebijakan tambahan penghasilan namun belum efektif dan efisien. Dengan adanya tambahan penghasilan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan namun karena adanya rentan bobot jabatan yang berbeda maka pemberian tambahan penghasilan belum dapat memenuhi kesejahteraan pegawai. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan tambahan penghasilan, faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi kebijakan tambahan penghasilan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang berlokasi di Kota Malang, sedangkan situsnya berada di Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang. Sumber data primer diperoleh dari beberapa wawancara dari informan yang berkaitan, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Instrumen penelitian yaitu peneliti sendiri dan beberapa alat penunjang seperti pedoman wawancara dan alat bantu lainnya. Analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan analisis data model interaktif menurut Miles, Huberman dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tambahan penghasilan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang sudah berjalan dengan baik namun belum sepenuhnya optimal. Terdapat faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi kebijakan tambahan penghasilan. Adapun faktor pendukung meliputi komunikasi, sumberdaya, dan daar hukum yang kuat. Faktor penghambatnya meliputi disposisi, tidak adanya sanksi hukum yang tegas, adanya kecemburuan beban kerja, peraturan walikota dan teknis sistem eror. Adapun saran peneliti yakni hendaknya mengkaji lagi ketentuan dalam pemberian tambahan penghasilan serta memberikan sanksi yang tegas kepada pegawai yang melanggar, pimpinan secara aktif melakukan pengkontrolan dan memotivasi pegawai Aparatur Sipil Negara agar senantiasa berdisiplin dalam kerja dan dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, dan setiap satu minggu sekali membackup data rekapitulasi absensi fingerprint. Kata kunci: Implementasi, kebijakan, tambahan penghasilan