Analisis Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terhadap Tingkat Pertumbuhan Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Penerimaan Pajak Penghasilan (Studi pada KPP Pratama Kota Padang periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2017)
Main Author: | Zaky, Ikhsanuz |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/162616/1/Ikhsanuz%20Zaky.pdf http://repository.ub.ac.id/162616/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatar belakangi dari upaya reformasi perpajakan pada tahun 1983. Penerimaan pajak dari sektor Pajak Penghasilan sampai dengan tahun 2016 menjadi yang tertinggi. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menciptakan keadilan dalam rangka pemungutan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah ditetapkannya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penetapan PTKP bertujuan untuk mengurangi Pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga lebih banyak penghasilan yang dibawa pulang oleh Wajib Pajak. PTKP selalu mengalami perubahan mengikuti pertimbangan ekonomi di Indonesia. Perubahan PTKP pada saat penelitian ini dilakukan adalah tiga kali perubahan yang terjadi atas enam tahun terakhir yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK- 162/PMK.011/2012 tentang penyesuaian PTKP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-122/PMK.010/2015 tentang penyesuaian PTKP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian PTKP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan Peraturan Mnteri Keuangan tentang penyesuaian PTKP terhadap tingkat pertumbuhan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) pada KPP Pratama di Kota Padang. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Kuantitatif Deskriptif, dengan data yang digunakan adalah data sekunder yaitu Jumlah Wajib Pajak, data Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, pasal 25 dan pasal 29 pada KPP Pratama di Kota Padang. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis Statistik Deskriptif, Analisis Komparatif, dan Analisis Trend. Hasil dari analisis menunjukkan bahwa PTKP tidak berdampak terhadap tingkat pertumbuhan jumlah Wajib Pajak, begitupun perubahan PTKP tidak berdampak terhadap penerimaan PPh 21 dan juga tidak memberikan dampak terhadap PPh 25/29. Peneliti merekomendasikan bahwa sebaiknya pihak KPP Pratama di Kota Padang meningkatkan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan di wilayah kerja KPP dalam rangka perluasan basis pajak atau ekstensifikasi Wajib Pajak, meningkatkan kinerja pelayanan.