Analisis Penerapan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak (Studi Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur Malang Utara Dan Batu Kota)

Main Author: Pristyalia, Reiga Oktaisy
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/162613/1/Reiga%20Oktaisy%20Pristyalia.pdf
http://repository.ub.ac.id/162613/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini berdasarkan semakin besar kebutuhan daerah untuk melaksanakan pemerintahan Provinsi Jawa Timur, maka perlu adanya upayaupaya untuk menggali potensi-potensi sumber penerimaan. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu pajak provinsi yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah. Dalam memaksimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam membayar pajak, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan, Pembebasan, dan Insentif Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2017 atau masyarakat mengenalnya dengan pemutihan pajak. Penelitian ini dilakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Malang Utara dan Batu Kota dengen menggunakan jenis penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara kepada narasumber yang terkait dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode interaktif menurut Miles dan Huberman. Pengujian keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti menyimpulkan bahwa penerapan kebijakan pemutihan pajak pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Malang Utara dan Batu Kota sudah cukup memenuhi kriteria keberhasilan implementasi dari teori Grindle. Kendala yang dihadapi dalam menerapkan kebijakan pemutihan pajak ini munculnya dari Wajib Pajak yang masih menunda pembayaran pajaknya. Penundaan pembayaran pajak ini juga akan menimbulkan kendala lain yaitu kekurangan tenaga dalam pelayanan pemungutan pajak saat pemutihan pajak berlangsung. Dampak yang didapatkan dari penerapan kebijakan pemutihan pajak ini dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah. Pelaksanaan kebijakan pemutihan pajak ini dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak melihat antusiasnya masyarakat dalam membayar pajak saat pemutihan pajak berlangsung. Meskipun tidak mengetahuinya secara detail, namun Wajib Pajak mengetahui tentang pajak, fungsi pajak, dan dampak yang didapatkan jika tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.