Kedudukan Kelebihan Pembagian Harta Warisan (Radd) Untuk Janda Dan Duda Dalam Hukum Waris Islam
Main Author: | Utomo, Iwan Setyo |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/1626/1/IWAN%20SETYO%20UTOMO%20.pdf http://repository.ub.ac.id/1626/ |
Daftar Isi:
- Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan tentang kedudukan radd untuk janda dan duda dalam hukum waris Islam. Hal tersebut dilatar belakangi karena pembagian radd untuk janda dan duda tidak diatur dengan jelas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sehingga menimbulkan kekaburan norma. Rumusan masalah tesis ini adalah bagaimana kedudukan kelebihan pembagian harta warisan (radd) untuk janda dan duda dalam hukum waris Islam. Tujuan dalam penelitian tesis ini adalah (1) untuk mengetahui dan memperbaharui sejauh mana perengkat hukum yang ada mampu memerikan kepastian hukum kedudukan kelebihan pembagian harta warisan (radd) untuk janda dan duda dalam hukum waris Islam, dan (2) menganalisis tentang pertimbangan yuridis yang dijadikan dasar pertimbangan dalam memutus perkara yang terkait dengan kelebihan pembagian harta warisan (radd) untuk janda dan duda. Untuk menganalisis permasalahan tesis ini, teori-teori yang akan dijadikan pedoman analisis adalah teori tujuan hukum dan teori reactualisasi hukum Islam. Jenis penelitian tesis ini menggunakan metode hukum normatif yang terdiri dari pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian tesis ini, penulis menyimpulkan bahwa pemahaman konsep radd dalam pandangan para ulama memiliki perbedaan mengenai ahli waris penerima radd. Ada ulama yang menerima radd dan ada juga yang menolak radd. Ulama yang menolak radd berdasakan Surat An-Nisa ayat 14 dan hadits, yaitu radd diserahkan kepada baitul mal sebagai perwakilan dari umat Islam. Sedangkan ulama yang menerima radd memperkuat argumennya dengan dalil surat Al-Anfal ayat 75 dan hadits, yaitu hubungan kekerabatan nasab jauh lebih berpengaruh dalam kewarisan dibandingkan dengan hubungan agamaatauperkawinan. Karena dipandang lebih maslahah dan dapat membantu kehidupan keluarganya. Ternyata ulama yang menerima radd juga menimbulkan perbedaan tentang siapa saja ahli waris yang berhak menerima radd. Masalah radd diatur dalam pasal 193 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Radd diberikan kepada semua ahli waris tanpa kecuali, termasuk suami (duda)/istri (janda). Secara lebih rasional suami (duda)/istri (janda) boleh menerima radd, karena dalam keadaan apapun tidak mungkin seorang suami (duda)/istri (janda) terhalang mewaris atau terhijab hirman. Namun dalam konteks yang berbeda dapat disesuaikan dengan kasuskasus yang ada tanpa mengesampingkan pendapat para ulama dalam pengambilan keputusan.