Implementasi Kebijakan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Hotel Kategori Rumah Kos (Studi tentang Pajak Hotel Kategori Rumah Kos Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Jo Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah)
Main Author: | Permatasari, Nurbaiti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/162533/1/Nurbaiti%20Permatasari.pdf http://repository.ub.ac.id/162533/ |
Daftar Isi:
- Salah satu sumber PAD yang potensial untuk dioptimalkan adalah pajak daerah. Pemerintah daerah berupaya mengoptimalisasi pajak daerah untuk memenuhi PAD. Salah satunya Kota Malang yang berusaha meningkatakan PAD melalui pajak hotel kategori rumah kos. Kota Malang dikenal sebagai kota pendidikan. Terlihat dari banyaknya lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta di Kota Malang. Banyak penduduk setempat maupun investor yang mendirikan usaha rumah kos. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun fokus penelitian berkaitan dengan (1) implementasi kebijakan peningkatan PAD melalui pajak hotel kategori rumah kos yang ditinjau dari penetapan objek pajak hotel kategori rumah kos, penetapan tarif pajak hotel kategori rumah kos, dan cara perhitungan pajak hotel kategori rumah kos; (2) kontribusi pajak hotel kategori rumah kos terhadap PAD dan pajak daerah; (3) faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan peningkatan PAD melalui pajak hotel kategori rumah kos ditinjau dari model implementasi Edward III; dan (4) strategi optimalisasi peningkatan PAD melalui pajak hotel kategori rumah kos. Pengumpulan data dilakukan dengancara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa implementasi kebijakan peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak hotel kategori rumah kos sudah berjalan namun belum maksimal. Hal tersebut dipengaruhi oleh (a) komunikasi sudah berjalan namun kejelasan informasi belum diterima jelas; (b) sumber daya, jumlah sdm di BP2D Kota malang cukup memadai. Namun, jumlah sdm di UPT Layanan Pajak Daerah belum memadai terlihat adanya kekosongan sdm pada jabatan fungsional; (c) struktur birokrasi, SOP mengenai pajak hotel kategori rumah kos secara khusus belum ada yang mengatur. Melainkan SOP nya mengikuti SOP pajak Hotel. Selain itu, kontribusi pajak hotel kategori rumah kos baik terhadap PAD dan pajak daerah Kota Malang masih tergolong sangat kurang yaitu 0-10%. Adapun upaya strategi yang digunakan untuk optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak hotel kategori rumah kos adalah intensifikasi dan ekstensifikasi. Saran yang dapat diberikan adalah perlunya sosialisasi dan peningkatan kerjasama yang baik antara BP2D dan UPT Kota Malang dengan pihak yang terkait terutama wajib pajak agar menjalankan kewajibannya. Sehingga penerimaan pajak daerah dari sektor pajak hotel kategori rumah kos dapat maksimal. Selain itu, penetapan kebijakan pajak hotel kategori rumah kos yang berlandaskan rasa keadilan