Pembangunan Zona Integritas sebagai Upaya Pemerintah Menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (Studi Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang)
Main Author: | Widyantoro, Alfathansyah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/162413/1/Alfathansyah%20Widyantoro.pdf http://repository.ub.ac.id/162413/ |
Daftar Isi:
- Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkungan instansi pemerintah, yang menjabarkan bahwa Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Zona Integritas ini merupakan pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya Sedangkan yang dimaksud dari wilayah bebas dari korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja; dan yang dimaksudkan dengan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang yang sekarang berubah nama menjadi Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang merupakan pilot project di pemerintah kota malang dan kian meneguhkan komitmen dalam mempertahankan Zona Integritas Anti Korupsi. Keseriusan BP2D dalam mewujudkan WBK-WBBM juga tak bisa dianggap main-main. Mulai dari menggelar berbagai operasi kepatuhan, sistem pelayanan prima hingga penerapan jemput bola dan loket layanan yang terintegrasi. Keberadaan maskot khusus berupa Gapura Patung Singo Edan Anti Korupsi di pintu masuk BP2D juga menjadi simbol pernyataan perang terhadap perilaku korupsi. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif dan hanya dibatasi menuju Wilayah Bebas Korupsi yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, serta Faktor kendala dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang. Sumber data dari penelitian ini adalah yaitu data primer dan sekunder yang diperoleh dari dokumen-dokumen yang berhubungan dari tema tersebut. Sedangkan analisa data yang digunakan adalah analisa data deskriptif, dengan melalui proses data collection, data condentation, data display, data conclusion. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang dalamvi pelaksanaan reformasi birokrasinya sudah melaksanakan sebagian besar sesuai dengan pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, pada manajemen perubahan telah melaksanakan pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas, adanya dokumen rencana Pembangunan Zona Integritas, perubahan pola pikir dan budaya kerja, pada penataan tatalaksana telah melakukan pembuatan Sistem Prosedur Operasional (SOP) sesuai dengan peta bisnis instansi,sistem kepegawaian berbasis informasi, sistem pelayanan publik berbasis informasi, keterbukaan informasi, tetapi belum dilaksanakannya pengukuran kinerja berbasis informasi, pada penguatan sistem sumberdaya manusia telah melakukan perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB 52 tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas tetapi masih ada beberapa pegawai belum menempati posisi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan, pola mutasi, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, penetapan kinerja individu, Penegakan aturan disiplin pegawai, penguatan akuntabilitas serta penguatan pengawasan telah melaksanakan pengendalian gratifikasi, sistem pengendalian internal, pengaduan masyarakat dan penanganan benturan kepentingan tetapi belum dilakukannya whistle blowing system. Adapun juga yang menjadi kendala dalam pembangunan zona integritas untuk menuju wilayah bebas korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang adalah kurangnya sumberdaya manusia yang ahli dibidang teknologi serta dibidang pengawasan dan Komitmen dari pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang.