Pelaksanaan Merit System dalam Mutasi Jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (Studi Pada Tim Penilai Kinerja PNS Kabupaten Blitar)

Main Author: Angraini, Sehan Aries
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/162411/1/Sehan%20Aries%20Angraini.pdf
http://repository.ub.ac.id/162411/
Daftar Isi:
  • Mutasi adalah kegiatan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan proses pemindahan fungsi, tanggung jawab dan status ketenagakerjaan ke situasi tertentu dengan tujuan agar tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh kepuasan kerja yang dapat meningkatkan produktifitas dan dapat memberi prestasi yang semaksimal mungkin kepada perusahaan. Tim Penilai Kinerja PNS sebagai penanggungjawab dalam kegiatan mutasi perlu mempertimbangkan beberapa analisis sebelum melakukan mutasi pegawai. Analisis tersebut menjadi penting untuk digunakan untuk mengoptimalkan pelaksanaan sistem mutasi pegawai, salah satunya adalah dengan menggunakan sistem merit. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang berlokasi di Kabupaten Blitar, sedangkan situsnya berada di Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Kabupaten Blitar. Sumber datanya primer diperoleh dari observasi dan beberapa wawancara dari informan yang berkaitan, sedangkan data sekundernya diperoleh dari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan instrumen penelitiannya adalah peneliti sendiri, dan beberapa alat penunjang seperti pedoman wawancara, dan alat bantu lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria kesesuaian pelaksanaan merit system dalam mutasi jabatan dipertimbangkan dari pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari: (1) Standar Kompetensi Jabatan; (2) Perencanaan Kebutuhan Pegawai; (3) Pelaksanaan Seleksi dan Promosi; (4) Manajemen Karir; (5) Pemberian Penghargaan dan Sanksi; (6) Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN; (7) Pengembangan Kompetensi; (8) Perlindungan Pegawai ASN; dan (9) Sistem Informasi. Selain itu, dalam pelaksanaan merit system pada mutasi pegawai, dianalisis pula lingkungan organisasi berupa kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman.