Penerapan e-Government Dalam Pelayanan Publik Melalui Sistem Pajak Online (e-tax) (Studi Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang)
Main Author: | Untari, Fitria |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/162374/1/Fitria%20Untari.pdf http://repository.ub.ac.id/162374/ |
Daftar Isi:
- Penerapan Sistem Pajak Online (e-tax) ini didasarkan dengan kewenangan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang sebagai bentuk penerapan kebijakan pemerintah. Pemerintah Kota Malang sedang intensif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak yaitu salah satunya dengan Sistem Pajak Online (etax). Sistem ini diberlakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, meningkatkan efisiensi administrasi pajak baik dari manajemen pencatatan pajak, serta memberikan inovasi cara pembayaran pajak kepada masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan dibatasi oleh 2 fokus penelitian yaitu (1) Penerapan e-Government Dalam Pelayanan Publik Melalui Sistem Pajak Online (e-tax) (Studi Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang); (2) Faktor Penghambat Penerapan eGovernment Dalam Pelayanan Publik Melalui Sistem Pajak Online (e-tax) (Studi Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang. Data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi di lapangan. Sedangkan analisa data yang digunakan adalah Analisa data model Creswell. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa Penerapan e-Government Dalam Pelayanan Publik Melalui Sistem Pajak Online (e-tax) (Studi Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang) telah melaksanakan penerapan eGovernment dalam pelayanan publik dengan baik pada sistem pajak online (etax). Komunikasi yang dilakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang Kepada Bank BRI dan Wajib Pajak sudah berjalan dengan baik terlihat dari masing-masing pihak memahami peran dan tugasnya. Mekanisme pelayanan sistem pajak online (e-tax) telah sesuai dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Perwal No 20 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah. Penerapan sistem pajak online (e-tax) ini dirasa belum sepenuhnya efisien karena tidak semua wajib pajak dapat menggunakan sistem tersebut, antara lain yang menjadi faktor penghambat adalah infrastruktur dimana tidak semua wajib pajak menggunakan alat atau sarana yang kompetibel untuk sistem e-tax serta sering terjadi permasalahan pada perangkat e-tax. Budaya masyarakat yang tidak terbiasa dengan hadirnya teknologi dan ketidakmauan untuk mempelajari hal baru. Maka perlu dilakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat agar mau beralih menggunakan sistem e-tax serta perlunya perawatan alat secara berkala untuk mempermudah wajib pajak menggunakan sistem tersebut.