Implementasi Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Studi pada Kelurahan Dandangan Kota Kediri)

Main Author: Nikmah, Lailatun
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/162365/1/Lailatun%20Nikmah.pdf
http://repository.ub.ac.id/162365/
Daftar Isi:
  • Pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui beberapa kegiatan antara lain peningkatan prakarsa dan swadaya masyarakat, perbaikan lingkungan, pengembangan usaha ekonomi masyarakat, serta kegiatan-kegiatan masyarakat yang dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menaikan hasil produksinya. Dalam memberdayakan masyarakat di Kota Kediri, Pemerintah Kota Kediri membuat kebijakan tentang Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) yang terdapat pada Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat. Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri merupakan tempat yang di pilih oleh peneliti untuk diadakannya penelitian tentang Kebijakan Pemerintah Kota Kediri dalam upaya pemberdayaan masyarakat melalui Prodamas. Pendekatan penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Fokus penelitian ini yaitu Implementasi Prodamas di Kelurahan Dandangan. Data dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan data sekunder diperoleh dari dokumentasi, arsip-arsip, literatur, dan buku yang berkaitan dengan fokus penelitian. Teknik pegumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan instrumen penelitiannya adalah peneliti sendiri, dan beberapa alat penunjang seperti pedoman wawancara maupun alat penunjang lainnya. Teknik analisis data dilakukan melalui proses pengumpulan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PRODAMAS) di Kelurahan Dandangan dapat dikatakan berhasil. Berkaitan dengan komunikasi, aktor dalam implementasi program, disposisi dan struktur birokrasi yang dilaksanakan di Kelurahan Dandangan sudah sesuai dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat. Dimana semua pelaksana kegiatan yang ada di Kelurahan Dandangan dan masyarakat di Kelurahan Dandangan telah ikut serta berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan. Namun masih ditemukan kendala dikarenakan program yang masih berjalan beberapa tahun maka masyarakat masih ada yang belum paham bagaimana program PRODAMAS ini. Sumber daya di kelurahan selaku tim pendamping masih belum secara keseluruhan menguasai tugasnya,vi serta masih kurangnya pemahaman masyarakat pada tingkat RT mengenai hal-hal apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan terkait dengan usulan warga pada program PRODAMAS ini. Untuk itu perlu adanya pengawasan yang intens dari pemerintah Kota Kediri terkait PRODAMAS dikarenakan program ini sangat penting demi menunjang kesejahteraan masyarakat. Serta koordinasi di setiap tim sangat diperlukan untuk mensukseskan program PRODAMAS ini. Program Pemberdayaan Masyarakat (PRODAMAS) bertujuan untuk meningkatkan fasilitas pembangunan sarana dan prasarana di Lingkungan Rukun Tetangga (RT), meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di bidang sosial dan ekonomi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di wilayah Kelurahan Dandangan.