Pengaruh kenaikan Pengahasilan Tidak Kena Pajak dan Upah Minimum Kota/Kabupaten Terhadap Peneriman Pajak Pertambahan Nilai (Penelitian Di Malang Tahun 2014 – 2017)
Main Author: | Septian, Edo |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/162354/1/Edo%20Septian.pdf http://repository.ub.ac.id/162354/ |
Daftar Isi:
- Penerimaan pajak merupakan salah satu penerimaan yang sangat diandalkan oleh setiap negara. Upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak terus dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan tentang kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sehingga penghasilan bersih setelah pajak meningkat. Masyarakat akan cenderung konsumtif apabila penghasilan yang diterima meningkat. Prilaku konsumtif akan meningkatkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif menggunakan data sekunder mengenai kenaikan PTKP, Kenaikan UMK, serta penerimaan PPN. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini meliputi 6 KPP di Malang yaitu KPP Malang Selatan, KPP Malang Utara, KPP Madya Malang, KPP Kepanjen, KPP Singosari dan KPP Batu periode 2014-2017 yang berjumlah 48 sampel dengan metode sampel jenuh. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisisi regresi linier berganda dengan menggunakan SPSS. Hasil uji f diketahui variabel PTKP dan UMK secara simultan berpengaruh secara signifikan terhadap penerimaan PPN dimalang. Nilai f hitung sebesar 22,489 dengan tingkat signifikan 0,000. Hasil uji t untuk variabel PTKP t hitung sebesar 0,167 dengan tingkat signifikan 0,049 sedangkan variabel UMK memilik nilai t hitung sebesar 2,097 dengan tingkat signifikan 0,042 menunjukan bahwa variabel PTKP dan UMK berpengaruh secara signifikan terhdap penerimaan PPN dimalang. Penelitian ini membuktikan bahwa PTKP dan UMK mempunyai pengaruh terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. PTKP dan UMK memiliki pengaruh yang besar pada Penerimaan PPN. Oleh karena itu untuk menjaga Penerimaan PPN, pemerintah harus tetap menjaga peningkatan PTKP dan UMK untuk menjaga prilaku konsumtif masyarakat sehingga penerimaan PPN meningkat.