Inovasi Pemerintah Daerah dalam Program Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) di Provinsi DKI Jakarta (Studi Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Main Author: | Lestari, Ayudia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/162348/1/Ayudia%20Lestari.pdf http://repository.ub.ac.id/162348/ |
Daftar Isi:
- Pelayanan perizinan di Indonesia masih sering memiliki kendala dalam pelaksanaannya. Hal tersebut juga terjadi di DKI Jakarta yang merupakan ibukota dan pusat perekonomian negara Indonesia. Banyaknya pemohon dalam melakukan perizinan memunculkan suatu inovasi dalam mempermudah proses pelayanan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu memunculkan gagasan baru yaitu Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). Program ini dibuat untuk memudahkan pemohon (masyarakat) di dalam melakukan pelayanan perizinan. Melalui program ini pemohon tidak datang ke kantor untuk mengurus berkas perizinan. Inovasi program ini muncul karena penyelenggaraan pelayanan seringkali memiliki kendala yaitu prosedur berbelit, antrian panjang, dan maraknya praktik percaloan dan pungutan liar. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Peneliti melakukan wawancara dengan narasumber pelaksana dalam program AJIB untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan inovasi pemerintah daerah yang dikembangkan DPMPTSP dan diperkuat melalui observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa program ini sangat membantu di dalam pelaksanaan pelayanan perizinan yang diberikan DPMPTSP. Inovasi AJIB mengacu pada new public service karena mengutamakan kepentingan masyarakat. Prosedur yang ditawarkan dalam pemesanan pelayanan AJIB merangkul semua kalangan karena dapat dipesan melalui berbagai channel. Persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon juga sangat mudah yaitu memiliki NIK dan berdomisili di DKI Jakarta. Waktu penyelesaian pelayanan sangat cepat sekitar 30 menit untuk waktu jemput dan antar karena petugas telah dibagi sesuai dengan wilayah kota yang ada di DKI Jakarta. Tidak ada penambahan biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk mendapatkan pelayanan melalui program ini, hanya saja retribusi masih dikenakan untuk perizinan yang memang dikenakan retribusi yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Program AJIB memiliki faktor pendukung yang membuat pelayanan berjalan maksimal seperti kepemimpinan, budaya organisasi serta kualitas pegawai yang baik, walaupun masih terdapat hambatan yang menyertai di dalam pelaksanaannya.