Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pada Jenis Pelayanan Mutasi Objek/Subjek PBB P-2

Main Author: Zulfiatuuzzahro, Devi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/162342/1/Devi%20Zulfiatuzzahro.pdf
http://repository.ub.ac.id/162342/
Daftar Isi:
  • Kualitas pelayanan publik merupakan produk yang paling penting dari sebuah instansi pemerintah dalam penyelenggaraaan pelayanan publik. Terlebih pada instansi perpajakan, upaya pemberian pelayanan prima kepada wajib pajak dapat menjadi pilihan terbaik sebagai alat bersosialisasi kepada publik untuk menciptakan persepsi positif terhadap perpajakan. Baik buruknya suatu kualitas pelayanan ditentukan berdasarkan kepuasan dari penerima pelayanan dan bersifat subjektif. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan sautu alat untuk mengetahui tingkat kepuasan wajib pajak. Pelaksanaan SKM tersebut dapat menjadi bahan penilaian kinerja dan evaluasi kinerja bagi para aparatur pelayanan. SKM sesuai yang dimaksud di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 merupakan pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam melaksanakan SKM. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengimplementasian PERMENPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2014 dan hambatan-hambatan yang dialami oleh Bapenda Kabupaten Tulungagung dalam mengimplementasikan PERMENPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2014 di UPTB Pelayanan PBB P-2 dan BPHTB. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan menggunakan tiga informan dengan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Uji validitas dan reliabilitas menggunakan triangulasi sumber untuk melihat tingkat konsistensi jawaban yang diberikan antara informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Bapenda Kabupaten Tulungagung belum mengimplementasikan seluruh tahapan dan pasal yang termuat di PERMENPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2014 atas pelaksanaan SKM di UPTB Pelayanan PBB P-2 dan BPHTB. Selain itu, masih terdapat hambatan pada aspek komunikasi dan kecenderungan-kecenderungan implementasi kebijakan yang dialami oleh Bapenda Kabupaten Tulungagung.