Upaya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Pemberdayaan Masyarakat didesa Gampingan Kecamatan Pagak (Studi pada Program Pendampingan BUMDes Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang)
Main Author: | Qomariyah, Nur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/162328/1/Nur%20Qomariyah.pdf http://repository.ub.ac.id/162328/ |
Daftar Isi:
- BUMdes atau biasa dikenal sebagai Badan Usaha Milik Desa yang sangat membantu khususnya warga desa yang memiliki latar belakang yang cukup miskin,. Bumdes adalah suatu lembaga / badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah desa dikelola secara ekonomis mandiri dan professional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar milik pemerintah desa yang dipisahkan. Dalam rangka mewadahi kegiatan ekonomi masyarakat yang semakin berkembang sebagaimana diamanatkan UU dalam pasal 213 nomor 72 tahun 2005. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui model analisis interaktif dari Miles dan Huberman. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara kepada pihak yang terlibat dalan proses pelaksanaan pendampingan BUMDes desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya BUMDes dalam pemberdayaan masyarakat didesa gampingan kecamatan pagak dengan melihat beberapa kegiatan BUMDes didesa gampingan, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui hasil program pendampingan didesa gampingan kecamatan pagak. Rekomendasi dan hasil dari penelitian ini adalah dalam upaya pemberdayaan masyarakat perlu adanya suatu strategi yang nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Salah satu strategi yang tidak umum dipakai dalam proses pemberdayaan masyarakat adalah pendampingan. Menurut Sumodiningrat (2009:106). Dalam strategi pemberdayaan masyarakat, upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kemampuan atau kapasitas masyarakat khususnya masyarakat miskin. Meningkatkan kemampuan dan kapasitas masyarakat ini disebut juga dengan penguatan kapasitas (capacity building). Penguatan kapasitas ini merupakan suatu proses dalam pemberdayaan masyarakat dengan meningkatkan atau merubah pola perilaku individu, organisasi, dan sistem yang ada di masyarakat untuk mencapai tujuan yang diharapkan secara efektif dan efisien. Karena dengan adanya pendampingan maka kapasitas masyarakat dapat dikembangkan atau diberdayakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dan secara tidak langsung dapat membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat kemiskinan