Evaluasi Prosedur Kegiatan Seruan Membayar Pajak Keliling Kampung (RUJAK LIMPUNG) Dalam Meningkatkan Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Pada Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Malang Utara dan Batu Kota)
Main Author: | Wilantika, Rani Dika |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/162268/1/Rani%20Dika%20Wilantika.pdf http://repository.ub.ac.id/162268/ |
Daftar Isi:
- Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis pajak provinsi yang memberikan kontribusi pada tertinggi Pendapatan Asli Daerah. UPT BPD Prov. Jatim Malang Utara dan Batu Kota sebagai pemungut Pajak Kendaraan Bermotor membuat suatu inovasi kegiatan berupa Seruan Membayar Pajak Keliling Kampung (Rujak Limpung) agar dapat memudahkan masyarakat dalam membayarakan Pajak Kendaraan Bermotor. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan kegiatan Rujak Limpung pada UPT BPD Prov. Jatim Malang Utara dan Batu Kota dan 2) Untuk mengetahui kontribusi kegiatan Rujak Limpung pada penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di UPT BPD Prov. Jatim Malang Utara dan Batu Kota. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode diskriptif. Fokus penelitian adalah penggambaran secara menyeluruh atas kegiatan Rujak Limpung serta kontribusinya terhadap Pajak Kendaraan Bermotor pada UPT BPD Prov. Jatim Malang Utara dan Batu Kota. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan Seruan Membayar Pajak Keliling Kampung telah dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang telah dibuat oleh Kepala UPT BPD Prov. Jatim Malang Utara dan Batu Kota serta telah dilakukan dengan baik. Aturan mengenai pelaksanaan kegiatan Rujak Limpung masih belum dibuat dalam bentuk aturan baku, hal ini karena kegiatan Rujak Limpung merupakan program yang dibuat sebagai bentuk wewenang dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur. Kontribusi atas kegiatan Rujak Limpung terhadap penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor selama tahun 2017 menunjukkan kriteria sangat kurang yaitu sebesar 1,49%. Rendahnya kontribusi tersebut menunjukkan bahwa kegiatan Rujak Limpung belum mampu memberikan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang memadai, hal itu karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang kini sudah lebih mudah dan lebih dekat dengan tempat tinggal Wajib Pajak. Rekomendasi yang dapat peneliti berikan adalah UPT BPD Prov. Jatim Malang Utara dan Batu Kota perlu untuk memperbaharui aturan mengenai standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan Rujak Limpung yang dapat mencakup seluruh proses pelaksanaan kegiatan. Semakin mengenalkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan melakukan kegiatan Rujak Limpung secara rutin pada wilayah yang terdaftar.