Illicit Enrichment Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Main Author: | Husniah, Rif’atul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/162222/1/Rif%E2%80%99atul%20Husniah.pdf http://repository.ub.ac.id/162222/ |
Daftar Isi:
- Dalam penelitian ini, penulis membahas mengenai illicit enrichment sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Illicit enrichment sendiri diatur dalam United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) pada tahun 2003 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No 7 Tahun 2006, karena undang-undang tersebut hanyalah untuk mengesahkan saja maka dibutuhkan suatu peraturan perundangan tersendiri untuk mengimplementasikannya bisa dengan membuat Undang-Undang baru atau merevisi Undang-Undang yang sudah ada saat ini. Namun sampai saat ini illicit enrichment belum diatur dalam hukum positif di Indonesia sehingga terjadi kekosongan hukum. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat 3 rumusan masalah yaitu: (1) Apa ide dasar dari Illicit Enrichment sebagai upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia? (2) Mengapa Illicit Enrichment perlu dimasukkan sebagai upaya pemberatasan tindak pidana korupsi? (3) Bagaimana formulasi pengaturan mengenai Illicit Enrichment di Indonesia dimasa yang akan datang? Metode penelitian yang digunakan yaitu: jenis penelitiannya adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan , pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan, dianalisis menggunakan tekhnik analisis intepretasi sistematis dan intepretasi gramatikal. Hasil penelitan yang didapat dalam penelitan ini yang pertama, ide dasar dari illicit enrichment dapat dilihat dari 3 landasan yaitu landasan yuridis, filosofis dan sosiologis yang intinya bahwa illicit enrichment merupakan suatu upaya untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, Illicit Enrichment perlu dimasukkan sebagai upaya pemberatasan tindak pidana korupsi karena illicit enrichment memiliki banyak keunggulan sebagai upaya pemberantasan korupsi terutama dalam mengembalikan aset negara. Ketiga, Belum adanya pengaturan mengenai illicit enrichment berakibat adanya kekosongan hukum maka dibutuhkan suatu pengaturan hukum terkait illicit enrichment, penulis juga memberikan rekomendasi formulasi hukum illicit enrichment. Saran bagi pemerintah untuk segera membuat peraturan terkait illicit enrichment beserta faktor pendukungnya,bagi pejabat publik untuk secara berkala melaporkan harta kekayaannya untuk menghindari kecurigaan kekayaan diperoleh dari penghasilan tidak sah dan mengindari tindak pidana korupsi, dan bagi masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap pejabat publik.