Evaluasi Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri

Main Author: Ramos, Laila Fitri
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/162166/34/Laila%20Fitri%20Ramos.pdf
http://repository.ub.ac.id/162166/
Daftar Isi:
  • Kegiatan Membangun Sendiri merupakan salah objek dari PPN. Kebijakan PPN atas KMS diatur dalam pasal 16C UU No 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Kebijakan ini diterbitkan untuk memberikan perlakukan yang sama antara developer dan pengusaha jasa konstruksi, serta mencegah penghidaran pajak. KMS tidak memenuhi syarat pemungutan PPN yaitu diserahkan oleh non Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tarif efektif sebesar dua persen terlalu kecil bila dibandigkan dengan tarif PPN atas jasa konstruksi atau developer. Melihat hal tersebut perlu dilakukan evaluasi terhadapa kebijakan PPN atas KMS dengan menggunakan sepuluh prinsip perpajakan AICPA. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Fokus penelititan ini ada tiga, yang pertama yaitu identifikasi permasalahan kebijakan PPN atas KMS. Kedua yaitu Evaluasi Kebijakan PPN atas KMS berdasarkan sepuluh prinsip kebijakan perpajakan AICPA dari sudut pandang pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan Wajib Pajak. Fokus yang ketiga yaitu Usulan Alternatif Kebijakan PPN atas KMS. Lokasi penelitian ini adalah Badan Kebijakan Fiskal dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah model interaktif milik Miles dan Hubberman. Hasil penelitian ini adalah terdapat empat prinsip yang terpenuhi dalam kebijakan PPN atas KMS yaitu Neutrality, Convinence of Payment, Simplicity, dan Economic Growth and Efficency. Prinsip yang tidak terepenuhi dalam kebijakan PPN atas KMS yaitu Equity and Fairness, Transparancy and Visibility, Minimum Tax Gap, Certainty, Economic of Collection, Appropriate Government R evenues. Kebijakan PPN atas KMS perlu diperbaiki lagi agar relevan untuk diterapkan. Perbaikain tersebut harus diikuti dengan sosialisasi yang rutin dan pengawasan yang diperketat dengan cara bekerjamasa dengan pihak Pemerintah Daerah.