Analysis Of Calulation Value Added Tax (Vat) Corporate Tax Payer On Value Added Tax Invoice (Study On CV. Jaya Abadi)

Main Author: Ilmaya, Sidni
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/162103/1/Sidni%20Ilmaya.pdf
http://repository.ub.ac.id/162103/
Daftar Isi:
  • Pajak adalah kegiatan wajib mengumpulkan dari pendapatan masyarakat di seluruh Indonesia, sifat pajak dipaksa karena suatu kewajiban. Indonesia mendapatkan sebagian besar dana dari pajak. Hasil penagihan terbesar Pajak yaitu Pajak Penghasilan yang kedua adalah Pajak Pertambahan Nilai. Penulis membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai, karena pembahasannya berkaitan dengan usaha atau badan/instansi yang berkewajiban untuk melaporkan kegiatan transaksi dalam bentuk Surat Pemberitahuan dengan Faktur Pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan tipe deskriptif pendekatan kuantitatif, dengan fokus penelitiannya adalah Penghitungan penyaluran Pajak PPN pada CV. Jaya Abadi, Kewajiban pemasok untuk membuat Identifikasi Wajib Pajak bagi mereka yang belum memilikinya, Apakah ada keterlambatan dalam membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan melaporkan faktur.. Lokasi penelitian adalah CV. Jaya Abadi dan alamat lokasinya adalah Perum TNI AL Blok A2 no 4 a Sidoarjo, Jawa Timur. Dapatkan data dengan data primer dan data sekunder dengan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian ini adalah: Perhitungan pada versi Kantor Pajak tidak terdaftar karena hambatan dalam penelitian yaitu kurangnya karyawan di kantor untuk membantu penulis memberikan versi perhitungan. Jadi perushaan CV. Jaya Abadi memberikan versi perhitungannya sendiri terhadap penulis. Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran dari CV. Jaya Abadi dapat dikonfirmasi sudah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak. Ada beberapa Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan masih dalam bulan-bulan tertentu yang tidak dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Kemudian Pengusaha Kena Pajak atau Supplier yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (Wajib Pajak) wajib mendaftarkan diri untuk terdaftar dalam daftar Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak daerah sekitarnya. karena akan timbul masalah dikemudian hari yang di bahas oleh fiskus atau pegawai kantor pajak nantinya jika para supplier tidak memiliki Nomor Pokok wajib Pajak