Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Pada Badan Usaha Milik Desa dalam Usaha Pemberdayaan dan Peningkatan Kemandirian Masyarakat Desa Kedungpari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang)

Main Author: Fitriya, Ummi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/161974/1/Ummi%20Fitriya.pdf
http://repository.ub.ac.id/161974/
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan kebijakan baru yang memiliki konsep baru untuk desa, yaitu desa mandiri. Konsep desa mandiri merupakan terwujudnya desa yang mampu membangun, mengatur dan memenuhi kebutuhannya dengan memanfaatkan potensi dan aset desa sehingga tidak bergantung dengan bantuan dari luar. Untuk menciptakan desa mandiri di seluruh Indonesia, pemerintah melalui Kemendes PDTT membuat beberapa program prioritas, salah satunya adalah Bumdes. Salah satu yang menerapkan program Bumdes adalah Desa Kedungpari. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa terutama dalam implementasi program Bumdes di Desa Kedungpari. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian ini yaitu dari pihak Bumdes Sejahtera Desa Kedungpari yang meliputi Penasehat, Direktur, Bagian Administrasi, Bagian Keuangan, Sekertaris Pengawas. Dan Pemerintahan Desa meliputi Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Dusun Jabaran. Serta Ketua UPKu Langgeng Desa Kedungpari. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Sementara itu, analisis data yang digunakan peneliti adalah analisis data model interaktif menurut Creswell Tahun 2009. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program Bumdes di Desa Kedungpari belum berjalan secara efektif. Dalam implementasi program ini para pelaksana belum mampu menstransmisikan informasi dengan baik, terdapat inkonsistensi komunikasi, sulitnya mencari pengurus Bumdes yang berkompeten, kurangnya jumlah staf, tidak adanya fasilitas fisik penunjang usaha Bumdes, kurangnya kemauan para pelaksana untuk menyukseskan program, tidak adanya insentif dan gaji, serta SOP yang dibuat tidak terealisasikan. Adapun saran peneliti, yakni musyawarah antara Bumdes dan UPKu, membuat perencanaan sistematis untuk Bumdes, Merombak pengurus, dan mengganti pengurus yang memiliki latar belakang di bidang wirausaha. Menegaskan kembali untuk menyita barang jaminan nasabah yang tidak mampu mengembalikan uang pinjaman, dan memberikan toleransi keringanan batas waktu pengembalian dengan syarat jika nasabah terjadi gagal panen.