Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Perusahaan Umum Jasa Tirta I Sebelum dan Sesudah Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 (Studi pada Perusahaan Umum Jasa Tirta I)
Main Author: | Utami, Unggul Widasari |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/161963/1/Unggul%20Widasari%20Utami.pdf http://repository.ub.ac.id/161963/ |
Daftar Isi:
- Berdasarkan data yang ada di Kementerian Keuangan tahun 2017, peneriman negara yang diperoleh dari sektor pajak mencapai 85,6%. Hal ini menunjukkan seberapa besar pengaruh pentingnya pajak bagi kelangsungan negara. Melalui penghitungan pajak penghasilan pasal 21, wajib pajak diharuskan untuk mengetahui besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku pada masa tahun pajak tersebut. Perusahaan Umum Jasa Tirta I sebagai pihak yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji karyawan merasakan kendala tertentu akibat adanya perubahan PTKP yang terjadi pada tahun 2016. Tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Perusahaan Umum Jasa Tirta I, untuk mengetahui perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebelum dan sesudah perubahan PTKP, serta kendala - kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, serta untuk mengetahui bagaimana penyelesaian dari kendala -kendala yang dihadapi dalam menjalankan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara garis besar Perum Jasa Tirta I telah memenuhi kewajibannya perpajakannya dengan baik serta telah sesuai dengan tarif PTKP terbaru. Namun disisi lain, perubahan PKTP yang terjadi pada tahun 2016 memberikan dampak tertentu bagi perusahaan, serta terdapat kendalakendala yang dihadapi perusahaan dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Saran yang dapat diterapkan oleh Perusahaan Umum Jasa Tirta I dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Perusahaan Umum Jasa Tirta I harus terus meng-upgrade pengetahuan mengenai ketentuan perundangundangan perpajakan, karena peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia sifatnya berubah-ubah. Selain itu, Pihak Direktorat Jenderal Pajak sebaiknya tidak melakukan ketetapan perubahan PTKP di pertengahan tahun atau tahun berjalan, melainkan pada saat awal tahun sehingga Wajib Pajak tidak perlu melakukan perhitungan ulang atau melakukan pembetulan SPT Masa dan kompensasi jika terjadi kelebihan bayar.