Penerapan Saksi De Auditu Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.JKT UTR

Main Author: Nufaida, Fara Oktavia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/161838/1/Fara%20Oktavia%20Nufaida.pdf
http://repository.ub.ac.id/161838/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penggunaan saksi De Auditu. Hal ini timbul dengan adanya putusan MK yang berakibat pada berubahnya penilaian makna saksi dalam hukum acara Pidana. Dalam hal ini, penulis menggunakan Kasus dari Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok. Penilaian Saksi yang memberatkan terdakwa dalam Putusan ini menimbulkan banyak pertanyaan. Sebab semua saksi yang dihadirkan adalah “Saksi De Auditu” Sebab perluasan makna saksi dalam KUHP tidak dibarengi dengan ketentuan sampai batas mana atau dalam perkara seperti apa “Saksi De Auditu” dapat memberikan keterangan yang dapat dinilai sama dengan keterangan “Saksi Auditu”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus Basuki Tjahaja Purnama yang dijatuhi sanksi pidana berdasar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/ Pid.B/2016/PN.Jkt Utr. Dalam hal ini, diketahui bahwa penggunaan dari Saksi De Auditu dalam putusan ini telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena hakim tidak hanya menitikberatkan kepada Kesaksian De Auditu, namun juga pada alat bukti lainnya. Sehingga putusan yang ada dinilai tidak merugikan kepentingan hukum dari terdakwa