Disparitas Putusan Hakim Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara)
Main Author: | Bimantara, Arya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/161829/1/Arya%20Bimantara.pdf http://repository.ub.ac.id/161829/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini di latar belakangi oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dalam putusan tersebut terdapat perbedaan sehingga terjadi disparitas putusan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif sengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan metode dokumentasi dan alat pengumpulan bahan berupa studi dokumen. Bahan hukum dianalisis dengan metode interpretasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menangani kasus penyalah gunaan narkotika bagi diri sendiri. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, dapat dirumuskan beberapa masalah yaitu: (1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam putusan yang menyebabkan disparitas kasus narkotika Pengadilan Negeri Jakarta Utara ?(2)Apakah putusan hakim dalam kasus penyalah gunaan narkotika mencerminkan tujuan peraturan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap terpidana? dalam memutus perkara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dan apakah putusan hakim tersebut telah memenuhi tujuan dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil yang diperolah dari penelitian ini menunjukan bahawa pasal yang digunakan hakim adalah pasal 127 ayat (1) Undang-undang narkotika tetapi tidak mempertimbangkan ketentuan pasal 127 ayat (2). Sehingga mengakibatkan disparitas. Disparitas diakibatkan oleh 2 faktor yaitu faktor hukum, dan faktor hakim . Kemudian keterkaitan putusan hakim dengan tujuan Undang-undang narkotika dimana hakim tidak memberikan putusan rehabilitasi kepada terdakwa dalam Putusan nomor 1037/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Utr dan Putusan nomor 158/Pid.sus/2017/PN.Jkt.Utr dan meberikan putusan rehabilitasi dalam putusan Putusan nomor 1572/Pid.sus/2016/PN.Jkt.Utr dan Putusan nomor 271/Pid.sus/2016/PN.Jkt.Utr. salah satu tujuan dari Undang-undang narkotika adalah mencegah terjadinya penyalah gunaan narkotika. Sehingga dengan tidakdirehabilitasinya penyalah gunaan narkotika bagi diri sendiri tidak memenuhi tujuan dari Undang-undang narkotika.