Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Pokok Sebagaimana Diatur Pada Pasal 362 Kuhp (Studi Di Pengadilan Negeri Samarinda)
Main Author: | Putra S, Dewana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/161815/1/Dewana%20Putra%20S.pdf http://repository.ub.ac.id/161815/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengungkapkan permasalahan hukum mengenai dasar pertimbangan hakim yang menjatuhkan pidana penjara terhadap anak dalam kasus tindak pidana pencurian. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus tindak pidana pencurian dimana pelakunya adalah anak yang dijatuhkan pidana penjara oleh hakim. Dengan melihat hal tersebut penulis ingin memfokuskan penelitian ini pada kasus tindak pidana pencurian pokok pasal 362 KUHP. Berkaitan dengan hal diatas terdapat 3 (tiga) kasus tindak pidana pencurian pokok pasal 362 KUHP yang seluruhnya dijatuhkan sanksi pidana penjara oleh hakim. Oleh sebab itu penulis ingin mengetahui alasan hakim menjatuhkan sanksi pidana yang sama yaitu pidana penjara terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian pokok pasal 362 KUHP. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian pokok sebagaimana diatur pada pasal 362 KUHP dan mengapa hakim menjatuhkan sanksi pidana yang sama dalam kasus tersebut. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer berupa hasil wawancara dengan respnden dan bahan hukum sekunder berupa hasil studi kepustakaan yang didapatkan kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis. Berdasarkan hasil pembahasan, maka dapat disimpulkan: 1. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian pokok sebagaimana diatur pada pasal 362 KUHP yaitu berdasarkan pertimbangan fakta, pertimbangan hukum, dan pertimbangan putusan dengan melihat hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri terdakwa. 2. Alasan hakim menjatuhkan sanksi pidana yang sama karena hakim menilai bahwa anak dapat dibina dalam lembaga agar nantinya setelah menjalani pidananya dapat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari, hakim juga menilai berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan dan melihat jumlah kerugian yang ditimbulkan