Eksistensi E-Ktkln (Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) Terhadap Syarat Wajib Pekerja Migran Indonesia Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Main Author: | Arliyando, Alfadharma |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/161814/1/Alfadharma%20Arliyando.pdf http://repository.ub.ac.id/161814/ |
Daftar Isi:
- Memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada (PMI) Pekerja Migran Indonesia merupakan kewajiban dari Negara. Hal ini dikarenakan Pekerja Migran Indonesia ialah Warga Negara Indonesia yang memilih untuk bekerja di luar negeri, yang diatur melalui peraturan perundang-undangan nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Undang-Undang ini, memiliki beberapa mekanisme perlindungan yaitu mengenai syarat wajib yang harus dimiliki oleh seorang Calon Pekerja Migran Indonesia untuk dapat ditempatkan di luar negeri yang termuat di dalam ketentuan pasal 13.Namun, dalam Undang-Undang ini terdapat perbedaan pengaturan mengenai kewaijban kepemilikan E-KTKLN (Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) sebagai syarat wajib yang harus dimiliki. Hal ini mengingat bahwa ketentuan pasal 89 huruf (b) bahwa Peraturan Pemerintah dari UndangUndang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang baru. Mengenai kewajiban kepemilikan E-KTKLN selanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Oleh Pemerintah, dan Peraturan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Kepada Tenaga Kerja Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah Apa bentuk perlindungan hukum EKTKLN (Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) sebagai syarat wajib terhadap Pekerja Migran Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Apa akibat hukum dari tidak terpenuhinya E-KTKLN (Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) sebagai syarat wajib oleh Pekerja Migran Indonesia? Untuk menjawab permasalahan hukum tersebut, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dengan tujuan untuk menunjang penelitian hukum ini didapat melalu studi kepustakaan. Bahan hukum yang telah didapatkan akan dianalisis melalui intepretasi gramatikal dan intepretasi sistematis, guna memperoleh jawaban dari permasalahan yang diteliti. Berdasarkan pembahasan, maka kesimpulan yang didapatkan ialah EKTKLN (Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) merupakan syarat wajib yang harus dimilik oleh Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini berkaitan dengan bentuk pemberian perlindungan hukum baik sebelum, selama dan setelah bekerja.Juga mengenai kepastian hukum sebagai seorang Pekerja Migran Indonesia Prosedural.Dengan tidak terpenuhinya syarat yang wajib dimiliki ini, maka dapat membatasi pemberian hak perlindungan hukum oleh pemerintah dan meningkatkan risiko dikategorikan sebagai Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.