Hambatan Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Pasal 5 Huruf D Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Studi Di Satpol Pp Wilayah Daerah Kota Malang)
Main Author: | Marpaung, Martalak Mario |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/161809/1/Martalak%20Mario%20Marpaung.pdf http://repository.ub.ac.id/161809/ |
Daftar Isi:
- Latar Belakang pemilihan tema tersebut adalah Mengkaitkan antara Peraturan Daerah yang berlaku dengan Implementasinya di Lapangan oleh Perangkat Daerah yakni Satpol PP dimana disini penulis mengkaji mengenai Das Solen dan Das Sein. Penulis mencoba melakukan analisa Bagaimana proses pelaksanaan di lapangan dari Dinas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah yang berlaku. Berdasarkan Hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Hambatan apa saja yang dihadapi satuan polisi pamong praja dalam melakukan penyelidikan hukum terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah kota Malang? (2) Bagaimana upaya dan solusi terhadap hambatan atas penyelidikan satuan polisi pamong praja dalam menegakkan hukum peraturan daerah kota Malang? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan metode pendekatan Deskriptif Analitif yakni menjelaskan dengan mekanisme, prosedur instansi dalam melaksanakan kewenangannya. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisa dengan peraturan perundang-undangan terkait tema yang diangkat. Setelah dianalisa maka ditemukan efektifitasnya, apakah Peraturan Daerah yang berlaku sudah atau belum efektif, bila iya mengapa masih ada pelanggaran, apa penyebab masih terjadinya pelanggaran, apakah karena Undang-Undangnya, Perangkat Daerahnya, atau masyarakatnya. Dalam penelitian ini kemudian penulis mendapatkan kesimpulan & saran bahwa di waktu ke depan instansi harus lebih menggalakkan sosialiasi kepada masyarakat, intensifikasi koordinasi antar divisi Satpol PP, serta pembekalan yang rutin bagi SDM yang dimiliki satpol PP, serta Masyarakat harus lebih sadar kepada peraturan daerah yang berlaku, lebih berhati-hati agar tidak menunggu dihukum agar jera.