Pelaksanaan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Terkait Depot Air Minum Isi Ulang Yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal (Studi Empiris Di Dinas Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia Dan Depot Air Minum Isi Ulang Di Kota Malang)

Main Author: Rahmat, Panca Basuki
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/161803/1/Panca%20Basuki%20Rahmat.pdf
http://repository.ub.ac.id/161803/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis mengangkat mengenai pelaksanaan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terkait depot air minum isi ulang yang tidak memiliki sertifikat halal. Pasal 4 UndangUndang Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Pelaksanaan kewajiban memiliki sertifikat halal pada depot air minum isi ulang sudah dilakukan di Kabupaten Siak dan Kutai Timur, hasilnya ditemukan filter air yang tidak memiliki sertifikat halal. Dalam hal ini penulis akan melihat pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal pada depot air minum isi ulang di Kota Malang. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal, apa hambatan-hambatan pelaku usaha depot air minum isi ulang untuk memiliki sertifikat halal dan Majelis Ulama Indonesia Kota Malang dalam pelaksanaan Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal terkait depot air minum isi ulang yang tidak memiliki sertifikat halal serta upaya yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia Kota Malang dalam pelaksanaan Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal terkait depot air minum isi ulang yang tidak memiliki sertifikat halal. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian yuridis empiris ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data primer yang diperoleh dari hasil studi lapangan dan wawancara dengan tim fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Malang, staff bagian kesehatan masyarakat Dinas Kesehatan Kota Malang, Ketua Asosiasi dan pelaku usaha depot air minum dan konsumen depot air minum isi ulang. Sumber data sekunder seperti kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan artikel yang berkaitan dengan pelaksanaan pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang dapat dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek penelitian.vii Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan: 1) pelaksanaan Pasal 4 Undang Undang Jaminan Produk Halal terkait depot air minum isi ulang yang tidak memiliki sertifikat halal di Kota Malang tidak berjalan dengan efektif karena ditemukan 163 depot air minum yang tidak memilki sertifikat hal dan tidak terpenuhinya faktor-faktor dalam teori efektifitas hukum 2) Hambatan depot air minum isi ulang isi ulang untuk memiliki sertifikat halal yaitu faktor kesadaran hukum dan tidak adanya sosialisasi dari Majelis Ulama Indonesia Kota Malang mengenai kewajiban memiliki sertifikat halal bagi depot air minum isi ulang dan Hambatan bagi Majelis Ulama IndonesiaI Kota Malang yaitu tidak melakukan sosialisasi terkait kewajiban memiliki sertifikat halal bagi depot air minum isi ulang dan 3) upaya yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia Kota Malang akan melakukan sosialisasi bagi depot air minum isi ulang.