Perlindungan Hukum Hak Cipta Video Game Terhadap Software Penjebol Lucky Patcher (Analisis Berdasarkan Pasal 8 & 52 Undang-Undang No.28 Tahun 2014)

Main Author: Aldrian, Josep Friedrich
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/161798/1/Josep%20Friedrich%20Aldrian.pdf
http://repository.ub.ac.id/161798/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum dalam hal perlindungan hukum hak cipta video game terhadap software penjebol lucky patcher & berdasarkan pasal 8 & 52 Undang-Undang No.28 Tahun 2014. Pemilihan penelitian ini berdasarkan hasil temuan peneliti pada suatu Video game yang dijebol melakukan software lucky patcher sehingga penjebol tidak perlu melakukan pembayar In-app purchase pada permainan atau item item yang ada didalam permainan. Perlindungan hukum hak cipta terhadap video game menurut undangundang pada kenyataannya tidak berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dengan masih banyak dapat ditemukannya software penjebolan yang dapat ditemukan tanpa adanya pemblokiran terhadap software tersebut dan adanya kekaburan kata dan unsur dalam pasal yang tersebut terhadap perlindungan hak cipta. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Hukum memberikan perlindungan terhadap video game yang dijebol menggunakan software Lucky Patcher, serta dikaitkan dan dianalisis menggunakan pasal 8 & Pasal 52 UndangUndang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta . Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelusuran kepustakaan. Bahanbahan hukum yang telah diperoleh dianalisis menggunakan metode interpretasi gramatikal sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang terlah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan : 1) Masih beredarnya software Lucky Patcher ini yang membuat perlindungan Hukum terhadap video game belum terlihat secara jelas, melalui pasal 8, hukum telah memberikan perlindungan secara preventif namun sampai saat ini perlindungan secara preventif tersebut tidak menekan tingkat para pengguna software Lucky Patcher. 2) Adanya kekaburan pada pasal 52 yang terdapat pada kata ”setiap orang” tidak menjelaskan adanya kekhususan terhadap siapa pasal tersebut berlaku, bagi pengguna atau bagi pencipta Lucky Patcher teserbut. dan adanya 4 unsur yaitu, merusak , memusnahkan, menghilangkan, dan membuat tidak berfungsi ini menjadi kabur karena tidak dijelaskan apakah harus memenuhi ke empat unsur tersebut atau hanya salah satu saja baru dapat dikenakan pasal tersebut