Batasan Risiko Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia Perseorangan (Analisis Yuridis Pasal 63 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)

Main Author: Sitepu, Perdana Adhinata
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/161795/1/Perdana%20Adhinata%20Sitepu.pdf
http://repository.ub.ac.id/161795/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan risiko ketenagakerjaan yang ditanggung sendiri oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PMI perseorangan hanya dapat bertanggung jawab atas risiko yang merupakan kepentingan khusus. Kepentingan khusus tersebut merupakan kepentingan yang muncul dari hubungan kerja PMI perseorangan dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja. Terdapat empat risiko atas kepentingan khusus yang mungkin terjadi selama PMI perseorangan bekerja di luar negeri yaitu risiko upah tidak sesuai dengan apa yang disepakati, risiko PMI perseorangan bekerja di tempat dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian, risiko atas kondisi kerja yang tidak menguntungkan serta risiko pemberhentian hubungan kerja sebelum kontrak kerja berakhir