Implementasi Kerja Sama Sister City Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Kota Surabaya Dengan Pemerintah Kota Varna (Studi Di Pemerintah Kota Surabaya)

Main Author: Pramudya, Harkrisnowo
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/161784/1/Harkrisnowo%20Pramudya.pdf
http://repository.ub.ac.id/161784/
Daftar Isi:
  • Dalam skripsi ini, penulis mengangkan bagaimana Implementasi kerjasama sister city yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Varna. Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi karena jumlah sister city yang dimiliki oleh Kota Surabaya sudah cukup banyak dari benua eropa, amerika dan asia. Kota Varna menjadi kota pertama dari Eropa yang telah menjalin kerjasama sister city.. Pada tahun 2010 Kedua Pemerintah Kota sudah menandatangani Memorandum of Understanding untuk membentuk kerjasama sistercity yang hak dan kewajibannya sudah tercantum dalam perjanjian tersebut, namun pada kenyataannya kerjasama tersebut tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan dapat dikatakan kerjasama tersebut belum efektif. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkan rumusan masalah yaitu Bagaimana kedudukan dan kekuatan hukum perjanjian kerjasama Sister City yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan Pemerintah Kota Varna dalam perspektif Hukum Perjanjian Internasional dan Bagaimana Implementasi kerjasama Sister City yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Varna. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian hukum empiris ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh berupa data primer melalui wawancara dan observasi serta data sekunder melalui studi kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Data primer dan data sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakan teknik analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan uraian pembahasan dapat disimpulkan (1) Perjanjian kerjasama Sister City antara Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Varna merupakan implementasi dari Perjanjian Diplomatik antara Indonesia dan Bulgaria pada tanggal 21 Desember 1956. Perjanjian tersebut mengikat para pihak karena sudah adanya kesepakatan para pihak di Pasal satu (1) namun dilihat dari segi kekuatan hukumnya perjanjian tersebut tidak memberikan keharusan para pihak agar menjalankan kerjasama tersebut secara maksimal, sehingga dari penerapannya masih belum terlihat hingga ke Masyarakat. (2) Impelementasi dari Kerjasama tersebut masih jauh dari kata sempurna, dikarenakan hambatan struktural, substansi dan kultur hukum. Hambatan Struktural terdiri atas Tidak adanya kewenangan memaksa, minimnya dana, skala prioritas, dan perbedaan kepentingan. Hambatan Substansi, tidak adanya peraturan teknis untuk melaksanakannya perjanjian hanya bergantung pada Good Faith. Hambatan Kultur hukum, tidak semua masyarakat mengetahui Sister City, ada atau tidaknya sister city tidak memberikan pengaruh kepada mereka Upaya yang selama ini dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya berupa Evaluasi Internal Pemerintah Kota Surabaya, Menindaklanjuti kerjasama ke Pemerintah Kota Varna, melakukan perundingan mengenai teknis kerjasama, menunggu araha Pemerintah Pusat, serta transparasi kegiatan sistercity baik secara online maupun offline